SOLOPOS.COM - Jadwal pelayanan Samsat Sukoharjo. (Istimewa/IG @uppdkabsukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO– Menjelang libur natal dan Tahun Baru (Nataru), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sukoharjo memberikan tambahan hari pelayanan pajak kendaraan bermotor, Minggu (18/12/2022) sesuai instruksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.

“Bapenda Jawa Tengah memerintahkan semua Samsat se-Jawa Tengah memberikan layanan pada Minggu 18 Desember 2022 untuk membuka layanan tahunan,” kata Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Samsat Sukoharjo, Wahyu Widodo, saat ditemui Solopos.com, Minggu (18/12/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Capaian yang diraih setelah membuka layanan pada Minggu (18/12/2022) Rp41.644.500 dari 140 kendaraan bermotor meliputi Rp2.083.500 dari 11 kendaraan bermotor di Samsat Induk, dan Rp3.093.500 dari 4 kendaraan bermotor di Samsat Balai Desa Singopuran.

Kemudian, sebanyak Rp223.500 dari 1 kendaraan bermotor di Samsat gerai The Park Mall, dan Rp36.244.000 dari 124 kendaraan bermotor di Samsat keliling car free day.

Baca Juga: Samsat Se-Jateng Tambah Jam Pelayanan Jelang Akhir Tahun, Yuk Bayar Pajak!

Layanan pada Minggu (18/12/2022) dilaksanakan di kantor induk Samsat Sukoharo mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB..

Selain di kantor induk, Samsat Sukoharjo juga memberikan layanan selain di kantor induk meliputi Samsat keliling di Ex Gedung Lowo dalam car free day Sukoharjo mulai pukul 06.30-09.00 WIB, Samsat Balai Desa Singopuran buka pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, dan Samsat gerai The Park Mall pukul 10.00-14.00 WIB.

Pada 30 November 2022, Samsat Sukoharjo sempat meraih peringkat terbaik kedua dalam Top Five pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan realisasi pajak senilai Rp172.785.418.250 atau 91,51% bersaing dengan 37 Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.

Kemudian, sebanyak 1.117 objek membayar pajak kendaraan bermotor pada Jumat (16/12/2022) meliputi Rp567.742.500 dari pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Rp219.712.500 dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya