Soloraya
Minggu, 12 Januari 2014 - 03:14 WIB

Sanksi Gembok Diberlakukan, Belasan Mobil Nekat Parkir di Trotoar Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pejalan kaki melewati portal jalan di kawasan City Walk di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (3/6/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Solopos.com, SOLO—Sanksi gembok dan denda yang diterapkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo belum memberi efek jera. Hal ini menyusul kawasan jalur lambat Jl. Kolonel Sutarto tepatnya depan RSUD dr Moewardi masih digunakan untuk parkir kendaraan bermobil, Sabtu (11/1/2014).

Berdasarkan pantauan Espos, belasan mobil terlihat terparkir di trotoar Jl. Kolonel Sutarto. Padahal kawasan tersebut tertera rambu larangan parkir. Rata-rata kendaraan yang diparkir di kawasan tersebut mobil milik keluarga pasien, pengunjung, Koas RSUD dr Moewardi serta taksi.

Advertisement

Warga Wonogiri, Teguh, mengatakan terpaksa parkir mobil di luar, yakni di trotoar jalan lantaran parkir di dalam area RSUD dr Moewardi sudah penuh alias overload. “Tadi sudah putar-putar di dalam penuh, jadi parkir di sini. Tidak tahu kalau di sini dilarang parkir,” katanya.

Teguh mengaku mengikuti mobil lain yang juga lebih dulu parkir di trotoar. Ia pun mengira kawasan tersebut bukan merupakan kawasan area bebas parkir mengingat banyaknya kendaraan yang terparkir di sana. Tidak hanya mobil pribadi, lanjut Teguh, namun juga taksi yang mangkal parkir di trotoar.

Advertisement

Teguh mengaku mengikuti mobil lain yang juga lebih dulu parkir di trotoar. Ia pun mengira kawasan tersebut bukan merupakan kawasan area bebas parkir mengingat banyaknya kendaraan yang terparkir di sana. Tidak hanya mobil pribadi, lanjut Teguh, namun juga taksi yang mangkal parkir di trotoar.

“Jadi saya kira boleh saja parkir di sini. Kalau nanti ditilang ya sudah mau bagaimana lagi, putar-putar sudah penuh semua,” katanya.

Saat ditanya mengenai sanksi gembok bagi mobil yang parkir sembarangan, Teguh pun mengaku pasrah. Ia tidak tahu menahu tentang larangan parkir di Kota Solo. “Kalau digembok dan bayar denda ya nanti dibayar lah,” tuturnya.

Advertisement

Kasubag TU UPTD Perparkiran Solo, Henry Satya Nagara mengakui masih ada kendaraan yang nekat parkir di trotoar Jl. Kolonel Sutarto tepatnya depan RSUD dr Moewardi. Henry mengatakan pemilik kendaraan yang parkir merupakan keluarga pasien, koas maupun karyawan RSUD. Selain itu armada taksi yang ngetem di kawasan tersebut. Henry mengatakan pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada pihak RSUD dr Moewardi tentang pengelolaan parkir.

“Sepertinya baru tahun ini mereka [RSUD dr Moewardi] akan bangun lahan parkir di bagian belakang,” katanya.

Henry mengatakan akan semakin mengintensifkan penertiban parkir di kawasan tersebut. Hal ini guna mengantisipasi kendaraan parkir sembarangan di area bebas parkir. Menurutnya, minimnya lahan parkir rumah sakit yang memaksa kendaraan parkir hingga di jalur lambat. “Kami akan terus melakukan operasi rutin di kawasan larangan parkir,” tegas dia.

Advertisement

Henry menerangkan dalam pemberlakukan sanksi gembok dan derek bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang melanggar dikenakan biaya administrasi penggembokan atau penderekan serta surat tilang oleh kepolisian. Besaran denda atas pelanggaran tersebut senilai Rp100.000 untuk penggembokan dan Rp250.000 untuk kendaraan yang diderek.

“Sekarang kawasan city walk sudah bersih. Meski demikian kami terus lakukan operasi sampai benar-benar steril,” katanya.

Menurut Henry, sanksi gembok dan denda mampu memberi efek jera bagi pelanggar. Diharapkan warga memahami aturan yang berlaku dan mematuhi segala peraturan perparkiran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif