SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan sanksi tegas kepada para kepala sekolah dasar (SD) yang terbukti bersalah melakukan pungutan kepada orangtua siswa untuk membiayai Ujian Nasional (UN).

Politisi dari Partai Demokrat itu menilai, sanksi mutasi belum cukup untuk membuat efek jera bagi para kepala sekolah tersebut. “Tidak ada jaminan jika sudah dimutasi, kepala sekolah tersebut tidak melakukan pelanggaran serupa di sekolah lain,” tegas Supriyanto.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Supriyanto meminta Pemkot Solo melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melakukan inventarisasi terhadap sejumlah kepala sekolah yang terindikasi melakukan pungutan kepada orangtua siswa untuk kegiatan yang terkesan mengada-ngada. Dengan inventarisasi itu, kata Supriyanto, akan diketahui kategori pelanggaran yakni berat, sedang, atau ringan.

“Sanksi itu diberikan sesuai dengan kategori pelanggaran yang sudah dilakukan kepala sekolah yang bersangkutan. Kalau memang pelanggaran sudah berat, maka kepala sekolah itu harus mendapatkan sanksi yang setimpal,” urai Supriyanto.

Ketua Komisi IV DPRD, Zainal Arifin menjelaskan, hingga kini baru dua kepala SD yang terbukti melakukan pungutan yang tidak sewajarnya kepada orangtua siswa. Kedua kepala sekolah tersebut akhirnya dimutasi menjadi seorang guru biasa. Dia menilai, sanksi mutasi tersebut sudah terlalu berat sehingga tidak perlu adanya penambahan sanksi. “Itu sudah sanksi berat supaya memberi pelajaran kepala sekolah lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” papar Zainal.

Sebelumnya diberitakan, Komisi IV DPRD Solo mencium gelagat sejumlah SD melakukan pungutan untuk membiayai pelaksanaan UN. Laporan adanya pungutan itu disampaikan sejumlah orangtua siswa kepada Komisi IV yang merasa keberatan dengan besaran pungutan tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Paulus Haryoto menjelaskan, pungutan menjelang UASBN itu dilakukan salah satu SDN di Kecamatan Banjarsari. Menurutnya, setiap siswa di SD tersebut dibebani pungutan hingga Rp 600.000 untuk membiayai penyelenggaraan UASBN meliputi ujian praktik dan tertulis. ”Penyelenggaraan UASBN sekolah negeri sepenuhnya ditanggung Pemkot Solo. Kalau ada yang membebankan kepada orangtua siswa itu namanya pungutan liar,’’ tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya