Soloraya
Rabu, 28 Maret 2012 - 20:16 WIB

SANTRI MENCURI: Walah! Santri Ponpes Mencuri Motor dan Ponsel

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SANTRI MENCURI-Salah seorang santri di Kecamatan Karangnongko, Klaten, TG, 16, menundukkan kepala saat ditanyai oleh penyidik Polres Klaten, Rabu (28/3/2012) siang. Ia mencuri tiga buah ponsel dan satu unit motor milik sejumlah santri lain di pondok pesantren di Karangnongko. (Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS)

SANTRI MENCURI-Salah seorang santri di Kecamatan Karangnongko, Klaten, TG, 16, menundukkan kepala saat ditanyai oleh penyidik Polres Klaten, Rabu (28/3/2012) siang. Ia mencuri tiga buah ponsel dan satu unit motor milik sejumlah santri lain di pondok pesantren di Karangnongko. (Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN-Salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Baitur Rohman, yang berlokasi di Dukuh Sabrangan, Desa Gumul, Kecamatan Karangnongko, Klaten, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mencuri sepeda motor dan tiga buah ponsel milik temannya sendiri di ponpes tersebut, Rabu (28/3/2012).

Advertisement

Pelaku tersebut yakni TG, 16, warga Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, Klaten. Ia ditangkap atas laporan salah satu pengasuh ponpes, Sutrisno, 25, kepada petugas Polsek Karangnongko.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (29/2) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu TG tengah piket di ponpes. Ia memanfaatkan posisinya sebagai petugas jaga piket, dengan mengambil tiga unit ponsel merk Nokia milik teman-teman pondoknya, di kamar. Tugas penjaga piket salah satunya yakni mengecek satu per satu kamar para santri.

Setelah berhasil menggondol tiga ponsel, ia kemudian juga melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Vega R berplat nomor AD2075HL, yang diparkir di garasi ponpes. Motor jenis bebek tersebut juga milik salah satu teman yang menimba ilmu di ponpes tersebut. Ia mencuri motor menggunakan kunci asli milik salah satu santri, yang dititipkan kepada petugas piket.

Advertisement

Atas laporan dari Sutrisno, akhirnya polisi berhasil mengambil barang bukti berupa tiga buah ponsel merek Nokia dan satu unit sepeda motor, di rumah tersangka.

Pada Sabtu (24/3) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yakni di Sub Terminal Pengung, Klaten. Akhirnya tanpa perlawanan, polisi berhasil menyergap dan menangkap TG di sana. Ia lalu digelandang menuju Mapolres Klaten guna penyeidikan lebih lanjut.

Di depan penyidik Polres Klaten, TG mengatakan barang-barang hasil curiannya itu akan dijual. Namun belum sempat dijual, ia sudah tertangkap duluan. Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku tidak dibantu oleh seiapa pun dan baru sekali melakukan tindak pencurian.

Advertisement

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, AKP Sarwanta, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan atas perbuatannya, TG dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif