SOLOPOS.COM - Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO-Program bantuan sosial (bansos) berupa santunan kematian yang sempat terganjal oleh aturan hukum akhirnya tetap dicairkan melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2012. Pemkot Solo bahkan telah menghimpun nama-nama para ahli waris calon penerima santunan kematian itu hingga ke tingkat kelurahan untuk diusulkan dalam APBD-P.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Santunan kematian akan tetap dijalankan. Kali ini, kami ajukan melalui APBD-P,” tegas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Singgih Yudoko kepada Solopos.com, Rabu (18/7/2012).

Singgih menjelaskan, syarat pencairan bansos kematian tersebut tetap sama dengan syarat sebelumnya, yakni dari golongan kurang mampu. Meski demikian, proses pencairannya ialah dengan cara mengajukan nama-nama ahli waris almarhum yang telah terbukti meninggal. “Jadi, ini perbedaannya. Kalau dulu, sudah disiapkan anggarannya di DPPKA dengan plafon seribu nama,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, imbuh Singgih, pihaknya harus kerja maraton untuk menghimpun nama-nama wahli waris sebelum APBD-P digedok. Di sisi lain, pihaknya juga terus menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat lapisan bawah agar tak terjadi salah paham.

Kabid Sosial Dinsosnakertrans Solo, Agus Hastanto menambahkan, saat ini sudah ada keluarga ahli waris yang mengumpulkan data ke Dinsosnakertrans. Mereka adalah ahli waris keluarga yang tercatat meninggal dunia sejak 2012 lalu. “Jumlahnya saya nggak hapal. Coba tanya saja Bu Wiwik [Kasubag Keuangan Dinsosnakertrans Solo],” ujarnya.

Sementara itu, Wiwik ketika dimintai konformasi belum bersedia memberikan data kepada wartawan.

Sebelumnya, Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo, Andwi Joko menjelaskan bahwa persoalan bansos berupa santunan kematian sangat rumit. Sehingga, jika Pemkot Solo tak hati-hati menyikapinya, dikhawatirkan akan terjebak dalam persoalan hukum. Ia mengusulkan agar program tersebut bisa diubah seperti program jaminan kematian atau jaminan kesehatan masyarakat. “Kami akui sangat rumit persoalannya. Ada baiknya, Pemkot berkonsultasi dulu dengan Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya