SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – DPRD Kota Solo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) tetap mengupayakan agar bantuan berupa santuan kematian dapat diberikan kepada warga miskin. Dewan menilai perlu dilakukan kajian lebih lanjut tentang pengalokasian dana itu, dengan tidak melanggar aturan perundang-undangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno, ketika dimintai tanggapan seputar larangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang pemberian bantuan sosial (Bansos) tersebut. “Ya kalau melihat aturannya, pencairan bansos santunan kematian memang terganjal dengan adanya Permendagri [Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2012 tentang revisi Permendagri No 32/2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD]. Namun kami mendorong agar Pemkot tetap mengupayakan penyaluran bantuan tersebut tetapi dengan tidak melanggar ketentuan yang ada,” ujar Sukasno kepada Solopos.com, Sabtu (14/7).

Menurut Sukasno, perlu diadakan pembahasan secara khusus untuk mengkaji lebih jauh untuk mengambil kebijakan lain tentang pengalokasian dana itu. Sebab jika dinilai dari sisi niat Pemkot yang memberikan bantuan tersebut kepada warga miskin, Sukasno menilai itu sangat baik. Bantuan itu juga sangat diperlukan untuk meringankan beban bagi keluarga tidak mampu, yang anggota keluarganya meninggal dunia.

“Nanti akan kami bahas dan kaji lebih lanjut. Agar dapat diupayakan warga miskin tetap bisa memperoleh bantuan tersebut, namun tidak melanggar ketentuan,” imbuh dia. Sukasno menyebutkan tidak tertutup kemungkinan persoalan itu akan dikaji dalam pembahasan APBD Perubahan (APBDP) 2012. “Kalau ada kemungkinan posnya bisa dialihkan ke pos lain, atau bagaimana, ya kami lihat dulu dan kami kaji dulu,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya