Soloraya
Kamis, 16 Februari 2012 - 22:49 WIB

SANTUNAN KEMATIAN WARGA MISKIN: Pemkot Harus Ikuti Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Kalangan DPRD Kota Solo menilai tidak ada persoalan berarti terkait teknis pencairan santunan kematian bagi warga miskin di Kota Bengawan tahun 2012 ini. Pemerintah Kota (Pemkot) hanya tinggal mengikuti aturan yang ada.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Reny Widyawati, menanggapi kebingungan Pemkot terkait pencairan tunjangan kematian bagi warga miskin di Kota Solo tahun 2012 ini, menyusul adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).

Advertisement

“Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo pernah berkonsultasi dengan Depdagri (Departemen Dalam Negeri-red) dan dari Depdagri menyatakan tidak ada permasalahan terkait pencairan dana hibah atau Bansos, termasuk santunan kematian ini. Apalagi sasaran bantuan hibah ini kan perorangan, tidak seperti pencairan bantuan untuk Ormas (organisasi masyarakat-red) yang harus memiliki persyaratan tertentu. Ya dilihat saja aturannya seperti apa, Pemkot tinggal mengikutinya,” ujar Reny kepada wartawan di Gedung Dewan, Kamis (16/2/2012).

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto. Dijelaskan Supriyanto, anggaran hibah santunan kematian bagi warga miskin di Kota Solo telah dialokasikan dalam APBD 2012 yang diperuntukkan bagi 120.000 warga miskin. Data yang digunakan berdasarkan by name dan by address.

“Otomatis kalau warga yang telah terdata dalam database itu meninggal dunia, pencairan tunjangan kematian langsung bisa dilakukan oleh keluarga atau ahli warisnya,” terang Supriyanto.

Advertisement

Namun Supriyanto mengakui dengan adanya Permendagri No 32/2011 tersebut, warga miskin yang belum masuk dalam database Pemkot tidak dapat serta merta memperoleh santunan kematian.

“Jadi untuk warga miskin yang ternyata belum masuk dalam database di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah-red) tetap bisa mengajukan permohonan, untuk diusulkan dalam Perubahan APBD 2012 nantinya,” tandasnya.

(JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif