Soloraya
Kamis, 8 Februari 2018 - 04:35 WIB

Santunan Warga Bantaran Rel Terdampak KA Bandara Solo Tinggal Tunggu SK Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi rumah warga di lahan PT KAI bantaran rel Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kalioso wilayah Sekip, Kadipiro, Rabu (7/2/2018). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Sebanyak 594 bangunan di bantaran rel KA Solo harus dibongkar karena terdampak proyek pembuatan rel KA bandara.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah pusat menyiapkan uang santunan bagi penghuni bantaran rel yang terdampak proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Solo Balapan. Santunan tersebut bakal disesuaikan dengan aturan berlaku.

Advertisement

Merujuk data sementara, ada sedikitnya 594 hunian di bantaran rel wilayah Nusukan, Gilingan, dan Kadipiro. Kepala Balai Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Yuwono Wiharjo mengatakan kepastian data calon penerima santunan hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah.

SK Gubernur tersebut akan menetapkan data by name by address warga bantaran terdampak jalur KA bandara. “Informasinya SK Gubernur terbit 22 Februari ini. Begitu SK kami terima, uang santunan akan kami serahkan sesuai data itu,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (7/2/2018). (Baca: Ketimbang Diberi Santunan, Warga Bantaran Rel Terdampak KA Bandara Solo Pilih Direlokasi)

Advertisement

SK Gubernur tersebut akan menetapkan data by name by address warga bantaran terdampak jalur KA bandara. “Informasinya SK Gubernur terbit 22 Februari ini. Begitu SK kami terima, uang santunan akan kami serahkan sesuai data itu,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (7/2/2018). (Baca: Ketimbang Diberi Santunan, Warga Bantaran Rel Terdampak KA Bandara Solo Pilih Direlokasi)

Uang santunan akan diberikan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56/2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional terkait upaya penertiban tersebut. Pasal 3 Perpres Nomor 56/2017 membatasi penghuni bantaran rel yang berhak menerima kompensasi adalah pemilik identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat serta tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasai.

Pasal berikutnya menetapkan bahwa penguasaan diartikan dengan memanfaatkan tanah secara fisik, minimal 10 tahun berturut-turut. Pasal 5 Perpres yang sama mengatur kompensasi tersebut berupa uang santunan bagi sejumlah keperluan yakni biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan.

Advertisement

Saat ini pembangunan jalur KA bandara terus disosialisasikan kepada warga bantaran rel KA. Penentuan nilai ganti rugi lahan bakal ditentukan tim appraisal. Pembayaran kompensasi lahan itu dilakukan melalui rekening masing-masing warga dan ditargetkan tuntas bulan depan.

“Jalur KA bandara sesuai rencana ditarget rampung tahun ini. Kami optimistis bisa rampung tepat sesuai jadwal,” katanya.

Selain belum rampungnya penyelesaian warga bantaran rel, pembebasan lahan terdampak juga masih menyisakan penghuni tanah hak milik (HM). Di wilayah Kadipiro berdasarkan data masih terdapat 23 bidang dari 90 bidang lahan HM belum dibebaskan.

Advertisement

Sedangkan wilayah Boyolali yang bakal terdampak jalur KA bandara tinggal menyelesaikan pengalihan aset lahan milik TNI AU. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meminta warga terdampak proyek jalur KA bandara segera menerima ganti rugi.

Rudy sapaan akrabnya tidak ingin jika nantinya warga harus mengurus proses ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. “Jangan sampai pembebasan lahan diambil alih PN dan dilakukan pembongkaran secara paksa,” katanya.

Pemkot siap memfasilitasi warga melakukan mediasi terkait proses pembebasan lahan. Harapannya proses ganti rugi bisa secepatnya rampung, mengingat proyek akan segera dimulai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif