Soloraya
Senin, 24 Januari 2022 - 00:06 WIB

Saran Warga Solo: Pelaku Vandalisme Dihukum Coret-Coret Rumah Sendiri

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengguna jalan melintas di depan pertokoan Jl Kusumoyudan Solo yang disasar vandalisme, Senin (23/8/2021) sore. (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Warga Solo berharap adanya penegakan aturan yang lebih tegas terhadap para pelaku vandalisme. Bahkan ada warga yang memiliki saran unik untuk sanksi bagi pelaku vandalisme, yakni mencoret-coret rumahnya sendiri.

Aksi vandalisme dinilai sudah cukup meresahkan dan mengganggu, belum lagi merusak wajah kota. Berdasarkan catatan Solopos.com, Kota Solo sebenarnya punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Advertisement

Dalam perda itu diatur pelaku vandalisme bisa kena hukuman pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta. Namun, penegakan aturan itu hingga saat ini dinilai masih kurang.

Baca Juga: Tepergok Coret-Coret Pintu Toko di Solo, 2 Pelaku Vandalisme Ditangkap

Advertisement

Baca Juga: Tepergok Coret-Coret Pintu Toko di Solo, 2 Pelaku Vandalisme Ditangkap

Salah satu warga Solo, Puji, mengaku terganggu jika menemukan adanya coretan-coretan vandalisme tidak jelas di tempat umum. Menurutnya, hal itu cukup menganggu pemandangan.

“Misalnya ada yang hanya menuliskan nama atau inisial ditembok, di tempat umum, semacam itu, menurut saya itu merusak pemandangan,” katanya, Minggu (23/1/2022).

Advertisement

Baca Juga: Cegah Vandalisme, KNPI Solo Inisiasi Street Art untuk Seniman Muda

“Terkadang memang perlu ketika kita tidak bisa bersuara memberikan aspirasi atas kebijakan pemerintah yang kaku. Terkadang vandal yang seperti ini mewakili isi hati masyarakat yang tidak bisa berkomentar apa pun. Contoh dulu ada coretan yang di Pringgading, itu coretan vandalisme keberatan kebijakan Omnibus Law,” katanya.

Sementara itu warga lain, Irul Hidayat, yang juga pegiat mural di Solo, mengatakan perlu adanya sikap tegas dalam menangani vandalisme. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pelaku vandalisme saat ini masih terlalu ringan.

Advertisement

“Hanya membersihkan. Itu pun asal, hanya bagian yang ada coretannya, malah jadi kotor. Padahal kalau misal itu di toko, pemilik toko juga dirugikan, mengecat itu kan mahal. Kalau suatu ketika hukuman di Perda itu diwujudkan, [pelaku] pasti juga akan berpikir ulang,” katanya, Minggu.

Baca Juga: Marak Aksi Vandalisme Kritik Pemerintah, Ini Komentar Eks Wali Kota Solo Rudy

Irul juga memberikan saran unik. Menurutnya, pelaku vandalisme di Solo bisa dihukum dengan mencoret-coret tembok rumahnya sendiri. “Gantian tembok rumahnya, pasti nanti juga akan dimarahi orang tuanya,” lanjutnya.

Advertisement

Menyasar Ruang Kosong

Ia mengatakan jika upaya pemerintah untuk menangani vandalisme adalah dengan memberi ruang kepada para pelaku vandalisme untuk berkarya, itu juga tidak akan sepenuhnya berhasil. “Sebab ideologi mereka tidak begitu. Ideologi vandal itu ada dan mereka harus melakukan itu,” katanya.

Mengenai lokasi yang banyak disasar vandalisme, menurutnya, para pelaku lebih menyasar ruang kosong. Biasanya, pada tembok-tembok yang sudah ada karya mural, tidak disasar vandalisme.

Baca Juga: Pelaku Vandalisme di Kota Solo Diburu Polisi, Tapi Tak Akan Dihukum

“Kami melakukan riset lama, rolling door toko bergambar tidak menjadi sasaran. Mereka lebih menyasar ruang kosong. Seperti di sebuah toko kawasan Warung Pelem, ada pintu toko, bukan dimural tapi ada branding dari sebuah produk, itu aman. Kemudian yang dimural kebanyakan juga aman,” katanya.

Namun ia mengatakan ada pula area mural yang ditimpa vandal, di flyover Manahan sisi utara misalnya. “Kalau sisi barat dan timur tidak ada karena gambarnya full. Kalau utara banyak ruang kosong dan di situ gelap dan tidak banyak terberdayakan sebagai ruang publik. Mereka ingin tampil,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif