Soloraya
Senin, 2 April 2012 - 08:55 WIB

SARIPETOJO: Pemkot Tetap Larang Pembangunan Mal di Lahan Saripetojo

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SARIPETOJO--Sejumlah warga berdiri di depan lahan bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo, Senin (20/6/2011). (Agoes Rudianto)/JIBI/SOLOPOS)

SARIPETOJO--Sejumlah warga berdiri di depan lahan bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo, Senin (20/6/2011). (Agoes Rudianto)/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Berdasarkan peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Solo yang baru ditetapkan awal pekan lalu, lahan bekas pabrik es Saripetojo masuk dalam kawasan perdagangan dan jasa.

Advertisement

Kendati demikian, hal itu tidak lantas menjadi angin segar bagi rencana pendirian mal di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang dikelola oleh Perusda Citra Mandiri itu.

Pemkot Solo menegaskan akan tetap melarang pendirian mal maupun bentuk pasar lainnya yang berpotensi mematikan pasar tradisional di dekatnya. Sebagaimana diketahui, lahan bekas pabrik es itu berada cukup dekat dengan Pasar Purwosari.

“Ada dua aturan yang harus diperhatikan dalam hal ini. Selain perda tentang RTRW juga ada Perda tentang Pengelolaan dan Perlindugan Pasar Tradisional (Perda No 1/2010-red). Diperbolehkan menurut satu aturan bukan berarti boleh membentur aturan lainnya,” jelas Budi Suharto, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, dalam wawancara dengan wartawan di Balaikota, akhir pekan kemarin.

Advertisement

Perda No 1/2010 itu, menurut Budi, salah satunya mengatur pembangunan sebuah pasar tidak boleh mematikan pasar lainnya. Namun demikian untuk pembangunan hotel, menurut Budi, justru diperbolehkan dengan catatan tidak merusak benda-benda atau bangunan diduga cagar budaya yang ada di sana.

“Belum lama ini saya mendapat informasi dari Perusda katanya lahan itu akan dialihkan untuk pembangunan hotel. Tapi itu baru sebatas wacana belum menjadi rencana,” jelasnya.

Seperti diberitakan, lahan bekas pabrik es Saripetojo yang sempat mangkrak cukup lama tadinya memang hendak dimanfaatkan untuk mal. Namun rencana itu kemudian berakhir menjadi konflik yang hingga kini belum jelas ujungnya.

Advertisement

Pemkot dan masyarakat Solo menolak pembangunan mal karena selain akan mematikan pasar tradisional juga akan mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang makin parah. Apalagi lokasinya berada persis di sebelah pintu perlintasan kereta api.

Kondisi itu diperparah dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang tentang cagar budaya, menyusul adanya aktivitas pembongkaran bangunan bekas pabrik yang diduga masuk cagar budaya. Dengan banyaknya pertentangan dari masyarakat itu, aktivitas pembongkaran itu kemudian dihentikan dan pembangunan mal pun tak jelas jadi atau tidaknya.

Advertisement
Kata Kunci : Larangan Mal Saripetojo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif