SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan cukai rokok. (Dok Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Tim gabungan kembali menggelar operasi razia rokok ilegal ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Klaten, Rabu (30/8/2023). Dari operasi itu, petugas tak menemukan pedagang yang berjualan rokok ilegal.

Operasi melibatkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta, Kodim 0723/Klaten, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Petugas mendatangi toko kelontong di tiga kecamatan meliputi Bayat, Trucuk, dan Klaten Selatan. Toko-toko yang didatangi sebelumnya terindikasi menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok bodong.

“Untuk hasil nihil [tidak ditemukan pedagang berjualan rokok ilegal],” kata Subkoordinator Bidang Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Klaten, Margono, saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten, Rabu.

Margono mengatakan salah satu pedagang yang didatangi tim saat razia di salah satu kecamatan di Klaten mengaku pernah menjual rokok ilegal, namun saat ini tidak lagi berjualan jenis rokok tersebut. Ada pula yang pernah didatangi seseorang menawarkan rokok tanpa cukai.

Namun, pedagang tersebut enggan menerima tawaran itu lantaran takut dengan sanksi denda yang sudah diberlakukan. Subkoordinator Bidang Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, juga menjelaskan dari operasi yang digelar, tidak ditemukan rokok ilegal yang dijual pedagang.

“Dimungkinkan dengan sebelum-sebelumnya sudah ada penindakan, semakin banyak yang tahu sehingga mereka yang biasanya jualan akhirnya takut dan bisa dibilang tiarap. Tetapi tetap kami pantau terus,” kata Sulamto.

Sulamto menjelaskan sejak awal 2023 hingga Agustus ini sudah ada tujuh kali operasi razia rokok ilegal di Klaten melibatkan tim gabungan bersama Bea dan Cukai Surakarta maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Ribuan rokok ilegal yang disita kemudian dibawa petugas Bea dan Cukai Surakarta. Sejumlah pedagang juga dikenai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dari tujuh kali operasi ada sekitar 9.000 batang rokok ilegal yang diamankan dan yang dijatuhi denda ada empat orang di Klaten dari bea cukai sudah terbayarkan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya