Soloraya
Kamis, 21 Desember 2023 - 21:26 WIB

Sasar Pekerja Nonformal, BPJS Ketenagakerjaan Blusukan ke Pasar Gedhe Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim BPJS Ketenagakerjaan Klaten menyosialisasikan kepesertaan ke pedagang Pasar Gedhe Klaten, Kamis (21/12/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Klaten terus menggencarkan sosialisasi program kepesertaan dari kalangan pekerja nonformal atau bukan penerima upah. Salah satu sasarannya para pedagang di Pasar Gedhe Klaten.

Pada Kamis (21/12/2023), tim BPJS Ketenagakerjaan Klaten blusukan ke lorong-lorong pasar menyosialisasikan program kepesertaan jaminan sosial tersebut. Beberapa pedagang pun kepincut mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftarkan anggota keluarganya.

Advertisement

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, mengatakan kegiatan aktivasi pasar itu merupakan agenda yang digulirkan dari tingkat pusat hingga cabang. BPJS Ketenagakerjaan saat ini gencar menyosialisasikan kepesertaan kepada pekerja bukan penerima upah, salah satunya para pedagang di pasar.

“Harapan kami dari kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan seluruh warga dalam hal ini yang melakukan aktivitas di Pasar Gedhe Klaten terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Heru saat ditemui wartawan di sela sosialisasi.

Tingkat antusiasme warga dari para pekerja nonformal di Klaten disebut tinggi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Heru mencontohkan seperti beberapa desa yakni Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan dan Desa Wunut, Kecamatan Tulung, sudah mendaftarkan seluruh warganya mulai dari petani hingga pedagang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Soal nilai iuran, Heru menuturkan nilai iuran bagi pedagang atau yang masuk kelompok pekerja nonformal senilai Rp16.800 per orang per bulan. Dengan menjadi peserta, para pedagang mendapatkan perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

“Jaminan kecelakaan kerja itu dihitung dari berangkat sampai pulang selama melaksanakan kegiatan aktivitas ekonomi. Kemudian ada jaminan kematian. Kalau ada pedagang yang menjadi peserta meninggal dunia di luar hubungan kerja, mendapatkan santunan Rp42 juta,” kata Heru.

Kemudian, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, selain santunan, anaknya dapat beasiswa. Lurah Pasar Gedhe Klaten, Purwadi, mengatakan jumlah pedagang di pasar tersebut ada 700-an orang. Dari jumlah itu, 100 pedagang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Salah satu pedagang, Ny Danu, 66, mengatakan tertarik ikut program BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan anak dan cucunya. “Aku ingin anak cucuku sehat-sehat semua bisa menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi. Ini anak saya dan istrinya saya daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata pedagang sandang tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif