SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan sepeda motor knalpot brong yang terjaring razia pada Sabtu (19/3/2022) malam. (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR– Satlantas Polres Karanganyar memburu pelanggar pengguna knalpot brong hingga ke gang-gang kampung pada Sabtu (11/2/2023) malam.
Razia tersebut digelar setelah Satlantas tak banyak mendapati sepeda motor knalpot brong di jalan-jalan protokol Karanganyar kota. KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro mengatakan pelanggaran penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar mulai menurun.
Satlantas Polres Karanganyar cukup kesulitan mendapati sepeda motor knalpot brong saat razia yang digelar pada Sabtu malam. Tak seperti razia Sabtu malam-malam sebelumnya, pengguna knalpot brong berkelompok nongkrong di berbagai tempat di Karanganyar.
Aparat menyisir  hingga ke gang-gang kecil di Karanganyar kota untuk mendapati pelanggar knalpot brong pada razia. Razia ke gang-gang itu dilakukan setelah aparat tak menemukan pelanggaran knalpot brong di jalan protokol.
“Biasanya malam Minggu pengguna knalpot brong ini berkumpul di sepanjang jalan protokol. Tapi tadi malam sepi, sampai kita blusukan ke gang perkampungan,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu (12/2/2023).
 
Dari razia kali ini, dia mengatakan Satlantas hanya menjaring 43 motor knalpot brong. Razia digelar dengan menyisir sepanjang jalan-jalan protokol di Karanganyar kota hingga gang perkampungan. Padahal biasanya bisa mendapati hingga 50 lebih kendaraan knalpot brong. Tren penurunan pengguna knalpot brong terjadi karena kepolisian terus melakukan razia rutin. Selain itu sosialisasi melibatkan sekolah-sekolah agar siswa didiknya tidak menggunakan knalpot brong. 
 
“Kami menggandeng pihak sekolah karena 80% pelanggar adalah pelajar atau remaja,” Kata dia. 
 
Dia mengatakan operasi knapot brong akan terus dilakukan. Mereka selama ini secara berkelompok membawa sepeda motor knalpot brong. Tidak hanya nongkrong, para muda mudi ini beraktivitas dengan menggeber-geberkan sepeda motornya. Sehingga sangat meresahkan warga dengan suara knalpot brong yang memekakkan telinga.
Satlantas melakukan tilang di tempat. Bagi kendaraan tak dilengkapi surat-surat, polisi menyita STNK. Sedangkan kendaraan knalpot brong langsung diangkut ke Satlantas Karanganyar. Pemilik wajib mengambil sepeda motor dengan mengganti knalpot brong menjadi knalpot sesuai standar.
“Kalau mau ambil sepeda motor, pemilik wajib membawa knalpot standar dan diganti di lokasi. Knalpot brong ditinggal,” katanya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya