SOLOPOS.COM - Sebuah truk yang membawa muatan melebihi batas ketentuan diberhentikan aparat Satlantas Sukoharjo, Jumat (13/1/2023). (Istimewa/Satlantas Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menindak tegas 37 pelaku pelanggaran lalu lintas yang secara kasat mata berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Di antara yang terkena tindakan tegas itu adalah truk atau angkutan umum lainnya yang melebihi batas muatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatlantas AKP Sofia Wuriana, mengatakan tindakan tegas diberlakukan baik terhadap kendaraan roda dua maupun empat, baik pribadi maupun angkutan umum.

Beberapa pelanggaran yang ditindak di antaranya angkutan umum yang membawa muatan melebihi ketentuan atau over dimensi, serta pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor serta spion.

Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata itu sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Juga untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman,” ujar AKP Sofia, seperti dikutip dari rilisnya kepada Solopos.com, Jumat (13/1/2023).

AKP Sofia menyebut, penindakan dilakukan kepada beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Seorang pelajar SMA diberhentikan petugas Satlantas Polres Sukoharjo karena tidak membawa helm di jalan raya, Jumat (13/1/2023). (Istimewa/Satlantas Sukoharjo)

Dalam beberapa hari terakhir, sebanyak 37 pengguna jalan dikenai sanksi tilang karena berbagai pelanggaran tersebut.

“Untuk kendaraan umum yang over dimensi dan over load juga kami lakukan penindakan, karena hal itu cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong,“ ucap perwira pertama tersebut.

Kasatlantas mengimbau masyarakat selalu tertib berlalu lintas, baik itu dari kelengkapan kendaraan maupun dalam berkendara.

Hal itu demi menekan angka kecelakaan yang terjadi setiap hari di berbagai ruas jalan.

“Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya