Soloraya
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:46 WIB

Satlantas Wonogiri: Rekaman CCTV ETLE Bisa Bantu Ungkap Kasus Kejahatan

Rudi Hartono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kamera pemantau atau CCTV terpasang di perempatan Ponten, kawasan kota Wonogiri. (Espos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Kamera pengawas electronic traffic law enforcement atau ETLE yang dipasang Satlantas Polres Wonogiri di perempatan Ponten tak hanya dapat digunakan untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas.

Rekaman yang berkualitas baik dari bidikan kamera tersebut dapat digunakan sebagai bukti atau data pendukung penyelidikan kasus pidana lalu lintas dan kriminalitas lainnya. Apabila diperlukan untuk penanganan kasus kriminalitas, Satlantas akan menyerahkan datanya ke Satreskrim.

Advertisement

Kepala Urusan Pembinaan Operasional, Iptu Darmin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (24/3/2021), menyampaikan kamera CCTV ETLE bisa merekam gambar dengan hasil berkualitas baik.

Baca Juga: Dari Viaduk Gilingan Sampai Stasiun Kadipiro, Panjang Rel Layang Joglo Solo 1,8 Km

Advertisement

Baca Juga: Dari Viaduk Gilingan Sampai Stasiun Kadipiro, Panjang Rel Layang Joglo Solo 1,8 Km

Gambar kendaraan dan pelat nomor dapat terekam dengan jelas melalui kamera ETLE yang dipasang Satlantas Wonogiri itu. Rekaman sangat memungkinkan digunakan sebagai data pendukung penyelidikan kasus, misalnya tabrak lari.

Apabila kendaraan terduga pelaku tertangkap kamera, Darmin memastikan pelat nomornya bisa terlihat jelas meski kendaraan dalam kondisi berjalan. “Dengan begitu petugas akan lebih mudah menemukan pelaku tabrak lari,” kata Darmin mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing.

Advertisement

Baca Juga: Masih Dimatangkan, Pembukaan Kembali CFD Solo Ditunda?

Satlantas bisa menyerahkan rekaman kepada Satreskrim untuk ditindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan kendaraan yang berkondisi seperti itu bodong atau kosongan. Itu sebagai indikasi kendaraan bersangkutan hasil pencurian.

“Jika ada permintaan dari Satreskrim kami juga akan menyerahkan rekaman CCTV untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Artinya, pemanfaatan kamera CCTV ETLE ini fleksibel sesuai kebutuhan,” imbuh Darmin mewakili Kepala Satlantas Polres Wonogiri, AKP Indra Hartono.

Advertisement

Mengenai fungsi utamanya, kamera CCTV ETLE dapat mendeteksi sedikitnya 10 jenis pelanggaran, meliputi batas kecepatan, menerobos lampu merah, tak memakai helm, dan melanggar rambu jalan.

Baca Juga: Gara-Gara Puntung Rokok, 3 Kambing Terbakar Di Kandang Milik Warga Paseban Karanganyar

Selain itu mendeteksi pelanggaran kendaraan parkir di area larangan parkir, ugal-ugalan di jalan, pajak kendaraan belum dibayar, melawan arus, dan putar arah.

Advertisement

Kena Tilang

“Kamera CCTV ETLE perempatan Ponten bisa melihat kendaraan yang parkir di depan Kantor Bappeda [Bappeda Litbang] Wonogiri. Area itu ada rambu larangan setop yang berarti kendaraan tidak boleh ada yang berhenti, atau bahkan diparkir. Kalau ETLE sudah diberlakukan secara efektif, kendaraan yang parkir di area itu akan kena tilang,” ulas Darmin.

Ia melanjutkan kamera CCTV non-ETLE juga dimanfaatkan untuk keperluan penyelidikan kasus tertentu. Satlantas Wonogiri sudah memasang CCTV bukan ETLE di sejumlah persimpangan termasuk Ponten dan persimpangan dekat Terminal Giri Adipura.

Baca Juga: Ke Solo, Kapolri Nostalgia Di Loji Gandrung hingga Kangen Gudeg Mbak Yus

Persimpangan lain yang dipasangi meliputi perempatan Wonokarto dekat Mapolsek Wonogiri Kota, pertigaan Tugu Ireng atau dekat Kantor Camat Selogiri, dan perempatan Ngadirojo.

Kamera tersebut untuk mengawasi arus lalu lintas. Warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Bintoro, mengaku belum mengetahui banyak soal penilangan berbasis kamera CCTV.

Ia juga belum mengetahui sistem itu akan diterapkan di Wonogiri. Harapannya pihak terkait menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara masif terlebih dahulu sebelum memberlakukan secara efektif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif