SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat kejadian perkara pembobolan ATM (JIBI/Solopos/Dok.)

Satpam bobol bank terjadi di ATM CIMB Niaga Klaten. Sang satpam tak berhasil melancarkan aksinya.

Solopos.com, KLATEN – Joko Sulistyono, 29, satpam melakukan percobaan pembobolan ATM CIMB Niaga Klaten seorang diri. Atas aksinya tersebut, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ditemui di Mapolres Klaten, Joko menjelaskan sebelum melakukan aksinya, ia melakukan pengamatan di tempat kerja barunya tersebut. Joko bekerja sebagai satpam di Bank CIMB Niaga Klaten baru selama dua pekan.

“Ya selama bekerja di sana saya melakukan pengamatan,” tutur pria asal Desa Dengkeng, Wedi tersebut, Selasa (14/4/2015).

Hanya, meski sudah mempersiapkan beragam peralatan, Joko tak mampu membobol duit yang ada di dalam mesin ATM pada Minggu (12/4/2015) dini hari. Peralatan itu meliputi obeng, tang, serta kunci letter T.

Terkait alasan Joko melakukan pembobolan, ia mengaku lantaran terlilit utang senilai Rp60 juta.

“Uangnya mau digunakan untuk membayar utang. Rencananya, nanti setelah berhasil mendapat uang mau pergi. Belum tahu mau kemana,” jelas pria yang sebelumnya bekerja sebagai debt collector di Karanganyar tersebut.

Patah Kaki

Di sisi lain, Joko mengalami patah pada kaki kanan. Hal itu terjadi lantaran Joko panik saat melapor ke kepolisian. Ia menyampaikan informasi bohong guna menutupi aksi yang ia lakukan yakni membobol bank yang dijaganya.

Namun, lantaran polisi mengetahui ada kejanggalan dari informasi yang disampaikan, Joko panik dan berusaha melarikan diri saat dimintai keterangan di mapolres.

“Saat melapor, ia berpamitan ke kamar kecil. Namun, ia mencoba lari dan jatuh di tangga hingga kakinya terluka,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Fachrul Sugiarto.

Terkait percobaan pembobolan yang dilakukan satpam tersebut, Kasatreskrim menjelaskan dilakukan seorang diri.

“Saat itu ia piket malam bersama satu petugas lainnya yang sedang tidur. Saat melakukan aksi itu ai menggunakan kaos untuk menutupi wajah. Kemudian menggunakan kain lain untuk menutupi CCTV. Namun, setelah satu jam melakukan aksi, dia tak berhasil membuka paksa mesin ATM. Akhirnya, dia menyampaikan cerita bohong untuk menutupi aksinya,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Joko kini mendekam di sel tahanan mapolres. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya