Soloraya
Minggu, 7 November 2021 - 16:39 WIB

Satpol Datang, Hajatan di Boyolali Enggak Jadi Pakai Piring Terbang

Cahyadi Kurniawan  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali berdialog dengan penyelenggara hajatan di Gedung IPHI Ampel, Kecamatan Ampel, Minggu (7/11/2021). (Istimewa/Dok. Satpol PP Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menertibkan hajatan yang digelar di Gedung IPHI Ampel, Kecamatan Ampel, Minggu (7/11/2021). Petugas Satpol PP menunggui hajatan hingga usai guna memastikan pelaksanaan hajatan berjalan sesuai protokol kesehatan dan Instruksi Bupati Nomor 16 Tahun 2021.

Kasi Operasi Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Ops Dal Tibum Tranmas) Satpol PP Boyolali, Muhamad Suprihatin, mewakili Kasatpol PP Boyolali, Sunarno, mengatakan berdasarkan Inbup 16/2021, hajatan diperbolehkan dengan syarat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

Selain itu, pelaksanaan hajatan menggunakan konsep banyu mili. Artinya, makanan dan snack dibungkus atau tidak ada makan di tempat. Dalam istilah populer, banyu mili sama artinya dengan konsep drive through.

“Tadi ada indikasi mau piring terbang [makan di tempat]. Makanya kami tertibkan. Tetap harus dibungkus [nasi dan snack]. Jadi tidak ada makan di tempat,” kata Suprihatin, saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Advertisement

“Tadi ada indikasi mau piring terbang [makan di tempat]. Makanya kami tertibkan. Tetap harus dibungkus [nasi dan snack]. Jadi tidak ada makan di tempat,” kata Suprihatin, saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Baca Juga: Asale Goa Raja Tempat Bertapa PB VI dan Diponegoro di Boyolali

Dalam Inbup 16/2021 itu diatur, jarak kursi selama hajatan berlangsung minimal satu meter. Kemudian, kuota maksimal yang dipakai adalah setengah dari total kapasitas gedung atau ruangan.

Advertisement

“Kalau ada meja akan terjadi piring terbang atau makan di tempat. Dengan meja dipindahkan, tempat jadi luas. Tamu tidak saling berdekatan dan juga tidak ada makan di tempat,” sambung dia.

Dalam kegiatan itu Satpol PP tidak membubarkan hajatan. Satpol PP hanya mengimbau kepada penyelenggara agar melaksanakan hajatan sesuai dengan Inbup 16/2021. Petugas Satpol PP menunggui hingga hajatan usai.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-65, Siswa SMPN 2 Boyolali Bagikan Sembako

Advertisement

Operasi Yustisi

Suprihatin menambahkan Satpol PP Boyolali terus menggiatkan operasi yustisi demi memastikan protokol kesehatan berjalan dengan tertib di masyarakat. Pengawasan dalam operasi yustisi ini menyasar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), pembukaan objek wisata hingga hiburan malam dan di pusat-pusat keramaian.

“Pelanggaran protokol kesehatan diatur sesuai Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020. Itu isinya kalau pelanggaran protokol kesehatan perorangan diancam denda Rp50.000, untuk hajatan Rp1 juta – Rp5 juta, dan untuk pelaku usaha ancaman dendanya Rp1 juta – Rp5 juta. Poinnya bukan pada nilai denda, tapi memastikan seluruh warga mematuhi protokol kesehatan,” ujar dia.

Ia mengajak kepada warga Boyolali agar terus menjaga kesehatan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hajatan di tengah PPKM Level 2 di Boyolali diperbolehkan asalkan tertib protokol kesehatan.

Advertisement

“Yang mau hajatan silakan tapi dengan protokol kesehatan, banyu mili, dan untuk warga yang belum vaksin, segera vaksin. Sekarang vaksin sangat diutamakan,” imbau Suprihatin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif