Soloraya
Selasa, 22 Januari 2013 - 17:32 WIB

Satpol Gandeng Disperindag Tata PKL Solo Baru

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Satuan polisi pamong praja (satpol PP) Sukoharjo dalam waktu dekat akan menggandeng pengelola dinas perindustian dan perdagangan (disperindag) guna menata pedagang kaki lima (PKL) Solo Baru, Kecamatan Grogol. Kerja sama itu dimaksudkan agar para PKL tertata dan pemerintah kabupaten (pemkab) mendapatkan retribusi.

Razia PKL sudah dilakukan petugas satpol PP sebelum peresmian nama Jalan Ir Soekarno, 19 Januari lalu. Saat itu terdapat 75 PKL yang ditertibkan. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, Selasa (22/1).

Advertisement

“Penataan PKL sudah menjadi agenda satpol PP, seperti PKL Cemani, PKL Kartasura, PKL Sukoharjo Kota maupun PKL Solo Baru, Grogol.”

Menurutnya, prinsip penataan yang dilakukan satpol PP adalah nguwongke uwong. “Ada 75 PKL di sepanjang Jalan ir Soekarno yang ditertibkan sebelum peresmian kemarin. Sebagai wujud nguwongke uwong, PKL Solo Baru itu diundang juga untuk menyaksikan peresmian. Ke depan, penataan (PKL) akan melibatkan dinas terkait.”

Lebih lanjut Sutarmo menyatakan, Solo Baru merupakan wajah Kota Makmur karena menjadi pintu masuk dari arah utara. Karenanya, ujar Sutarmo, PKL akan diperbolehkan berjualan pada sore hingga malam. Dia mengaku akan meniru konsep kawasan PKL di Solo, seperti di Kota Barat, Galabo dan sebagainya.

Advertisement

“Tenda PKL tidak boleh permanen namun sistem bongkar pasang. Waktu buka dimulai pukul 15.00 WIB tetapi semua akan dikomunikasikan terlebih dahulu karena terkait usaha mencari rezeki. Jikalau buka pagi jangan mengganggu pengguna jalan. Untuk itu langkah kali pertama adalah pembentukan paguyuban para PKL,” jelasnya.

Sutarmo mengatakan, penataan tak hanya dilakukan di sepanjang Jalan Ir Soekarno tetapi juga di pulau bekas Atrium 21. Diakuinya, saat melakukan penataan petugas menemukan beberapa PKL yang membangun tempat menempel dengan rumah warga. “Prinsip dicari solusi agar tak ada yang dirugikan. Pemilik rumah tak terhalang jalan masuk demikian juga PKL bisa berjualan. Juga jangan sampai kumuh atau kotoran menyumbat saluran air.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif