Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Gerobak dan lapak dagangan itu sengaja ditinggalkan oleh PKL karena sebelumnya telah ditegur oleh Satpol PP dengan memberikan pembinaan bersama petugas dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo. Barang yang diangkut petugas antara lain satu buah gerobak, dua buah meja dan tiga kursi. “Semua barang yang kami angkut menyalahi koridor lokasi jualan. Gerobak itu milik pedagang asal Sukoharjo. Pemilik berdalih usahanya difungsikan untuk malam hari, namun kenyataannya di siang hari masih ada,” jelas Kasi Penataan dan Pembinaan PKL DPP Kota Solo, Didik Anggono, kepada Solopos.com.
Didik mengatakan barang yang diangkut bakal dikembalikan kepada pemiliknya. Selanjutnya, sambung Didik, para PKL akan terus dilakukan pembinaan dan pengarahan untuk berjualan di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. “Sebenarnya para PKL sudah tahu sosialisasi tentang larangan kawasan yang dilarang untuk berjualan. Namun kebanyakan pedagang mengabaikannya. Kegiatan ini dalam rangka penertiban untuk menindaklanjuti penataan pada 2010,” jelas Didik.
Saat kali pertama area city walk Kapten Mulyadi hendak dibangun, kata Didik, petugas sudah mengingatkan kepada para PKL untuk beralih lokasi dagangan. Waktu itu, pedagang berjanji akan berpindah setelah pembangunan city walk selesai. “Namun kenyataannya, sampai saat ini masih ditemukan pedagang yang berjualan di area city walk,” paparnya. Dengan kenekatan para pedagang, kata dia, pihak DPP dibantu dengan petugas Satpol PP melakukan patroli setiap hari untuk melakukan penertiban PKL yang menggunakan fasilitas umum.
“Kami menata dagangan para PKL supaya terlihat rapi. Penataan para PKL merata di Kota Solo. Ada beberapa petugas yang disebar untuk menertibkan. Kalau mereka nekat, ya terpaksa kita angkut gerobaknya,” ujar Kepala Satpol PP, Sutarjo,
Petugas juga mengingatkan kepada PKL yang berjualan di sisi timur bangunan DHC 45. Petugas mengharapkan PKL mempunyai surat izin resmi dari penanggungjawab gedung yang termasuk benda cagar budaya tersebut (BCB). Salah seorang PKL, Hari, 35, mengatakan sudah berpindah ke lokasi dekat bangunan DHC 45. Pihaknya mengaku sudah meminta izin penempatan secara lisan kepada pengelola DHC. “Ya, nanti kami ngikut teman-teman PKL lain untuk meminta surat izin dari Korem Warastratama Solo,” jelasnya.