SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) mencopot spanduk dan baliho sosialisasi pasangan calon walikota dan wakil walikota, Joko Widodo (Jokowi) dan FX Hadi Rudyatmo (Rudy), Senin (4/1).

Sebelumnya, Satpol PP sempat urung melakukan penertiban lantaran masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang melakukan pemasangan. Baliho Jokowi-Rudy yang tersebar di sejumlah titik tersebut dicopot karena tidak disertai izin pemasangan dari Walikota Solo, melalui Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Solo. Pelepasan baliho dilakukan sekitar 20 petugas Satpol PP yang dibagi dalam dua tim.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Kantor Kesbangpolinmas, Suharso, ditemui wartawan, di Balaikota, Senin (4/1), mengatakan pemasangan baliho oleh partai politik (Parpol) maupun organisasi masyarakat (Ormas) tanpa izin, melanggar Peraturan Walikota (Perwali) No 2 tahun 2009 tentang pedoman pemasangan alat peraga kampanye oleh Ormas dan Parpol.

Dia menambahkan, pelepasan atribut sosialisasi calon walikota dan wakil walikota Pilkada 2010 kali ini dilakukan untuk atribut Jokowi-Rudy.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya