SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar menilai belum perlu mempersenjatai diri dengan senjata berpeluru hampa dan gas air mata, seperti dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2010.

Kepala Kantor Satpol PP, Widarbo Basuki, menyebutkakn pendapat itu dengan pertimbangan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah setempat yang selama ini sudah sangat kondusif. Lagipula dalam melaksanakan tugasnya, Sapol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) berupaya untuk lebih mengedepankan pendekatan dan cara-cara persuasif.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saya juga sudah dipanggil Bupati berkaitan dengan peraturan yang mengatur tentang Satpol PP itu (PP Nomor 6 Tahun 2010-red). Intinya membahas tentang kemungkinan Satpol PP dipersenjatai dengan senjata berpeluru hampa dan gas air mata. Tetapi mengacu petunjuk Beliau belum perlu,” ujarnya ditemui dalam sebuah kesempatan, Kamis (8/7).

Widarbo menjelaskan, meski tanpa dipersenjatai, sampai sekarang tidak ada hambatan berarti  bagi Satpol PP untuk melaksanakan tugasnya menegakkan Perda. Terlebih instansinya selalu berupaya mengutamakan cara-cara dan metode persuasif kepada masyarakat. Warga, kata dia, selama ini juga mampu memahami upaya-upaya penertiban oleh petugas.

Pada bagian lain Widarbo mengatakan, meski saat ini dinilai belum diperlukan, kemungkinan Satpol PP dipersenjatai tetap terbuka. Namun demikian hal itu diperkirakan belum akan bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. “Bisa saja, tetapi kemungkinannya sangat kecil sekali untuk direalisasikan dalam jangka waktu dekat ini,” sambung dia menambahkan.

Seperti pula dikemukakan, meski sesuai ketentuan diperkenankan untuk mempersenjatai diri, ada persyaratan yang cukup ketat. Selain hanya diperuntukkan bagi pejabat struktural tertentu, mereka yang direkomendasikan harus lebih dulu mengikuti psikotes. Hal itu guna memastikan stabilitas emosi dan tingkat kecerdasan yang dimiliki pejabat bersangkutan.

Disinggung soal mereka yang dimungkinkan memegang senjata di lingkungan Kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Widarbo menyebutkan setidaknya ada sebanyak delapan petugas. Mereka meliputi Kepala Kantor, Kepala Seksi, dan penyidik PNS. “Sekali lagi itu kembali ke kebijakan Bupati selaku Kepala Daerah di Karanganyar,” pungkasnya.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya