Soloraya
Senin, 19 Oktober 2020 - 10:58 WIB

Satpol PP Karanganyar Akui Tak Bisa Bubarkan Hajatan yang Langgar Protokol Kesehatan

Sri Sumi Handayani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelayan di hajatan salah satu warga di Botohan, Wonolopo, Tasikmadu, Karanganyar terlihat tidak memakai masker saat menyodorkan makanan Minggu (28/6/2020). (Istimewa/ Plt. Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satpol PP Kabupaten Karanganyar menerima sejumlah aduan masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan di tempat hajatan. Sayangnya, mereka tidak dapat menindak penyelenggara hajatan melanggar protokol kesehatan tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Satpol PP, rata-rata penyelenggara hajatan maupun tamu tidak mengindahkan ketentuan wajib mengenakan masker dan tidak menjaga.

Advertisement

"Kalau begitu berarti Jogo Tonggo di wilayah itu belum berfungsi. Jogo Tonggo itu ketuanya Pak RW. Dia kan seharusnya tahu semua kegiatan warga. Harusnya Pak Ketua RW dan Pak Ketua RT itu satu bahasa, yakni mengingatkan warga," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo.

Pelanggaran Protokol Kesehatan Terbanyak di Karanganyar Ada di Pasar dan Tempat Hajatan

Yopi menyadari sejumlah Ketua RW maupun Ketua RT kewalahan menghadapi masyarakat. Tetapi, dia berharap Jogo Tonggo dapat bersikap tegas demi keselamatan dan kesehatan warga.

Advertisement

"Intinya bukan mau merugikan warga. Kami akui Jogo Tonggo kesulitan karena warga yang punya gawe ngeyel. Warga silakan nduwe gawe, tapi ikuti edaran Pemkab [tentang protokol menyelenggarakan hajatan di masa pandemi]. Ewuh pekewuh kalau berakibat fatal untuk warga malah merugikan. Gak usah rikuh toh demi kebaikan warga," jelas dia.

Yopi menyampaikan Satpol PP sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar tidak dapat berbuat banyak. Menurut Yopi, Bupati Karanganyar Juliyatmono melarang Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas yang dimaksud adalah membubarkan hajatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Di Karanganyar, Tiap Bulan Ada 3 ASN Pensiun

Advertisement

"Oleh Pak Bupati, kami diminta mengedepankan edukasi. Kami ngarep-arep warga ki sadaro. Ini bukan untuk kepentingan pemerintah. Ini demi kepentingan bersama."

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif