Soloraya
Sabtu, 25 Juni 2011 - 17:51 WIB

Satpol PP Karanganyar copot spanduk liar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar mencabut spanduk liar tanpa ijin di pinggir jalan simpang tiga Palur, Jaten. (Farid Syafrodhi)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar mencabut spanduk liar tanpa ijin di pinggir jalan simpang tiga Palur, Jaten. (Farid Syafrodhi)

Karanganyar (Solopos.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) rutin terhadap baliho, spanduk, banner dan umbul-umbul liar di sepanjang jalan antara Palur, Jaten, hingga Tegalgede, Karanganyar, Sabtu (25/6/2011).

Advertisement

Kepala Satpol PP Karanganyar, Widarbo mengatakan, di sepanjang jalur protokol itu, banyak media iklan yang sudah tidak sesuai dengan ketentuannya. Ada barisan spanduk maupun baliho yang batas waktu pemasangannya melebihi ketentuan. “Ada juga yang tidak punya ijin, maka langsung kami cabut,” ujar Widarbo kepada Espos, Sabtu siang.

Pantauan Espos, sejumlah Satpol PP mencabut spanduk yang bertebaran di beberapa titik lokasi, baik yang dipasang di pohon, tiang listrik dan sebagainya. Beberapa banner yang oleh pemiliknya dipasang di median jalan, juga tak luput dari Sidak. Puluhan media iklan liar itu lalu dibawa ke kantor Satpol PP. Menurut Widarbo, spanduk yang sudah kadaluwarsa langsung dicabut. Sedangkan yang tidak berijin, selain dicabut, pemiliknya juga diperingatkan untuk segera mengurus ijinnya. Penertiban baru akan diadakan bila ada spanduk maupun baliho yang pemasangannya mendadak tanpa ijin.

(fas)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif