Soloraya
Selasa, 1 November 2022 - 17:31 WIB

Satpol PP Karanganyar Imbau Pengguna Jalan Tak Kasih Uang ke PGOT dan Pengamen

Akhmad Ludiyanto  /  Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menggelar spanduk dalam kegiatan sosialisasi larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di simpang Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (1/11/2022). (Istimewa/dok Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Meski kerap kena razia petugas Satpol PP Karanganyar, pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT), pengamen, masih kembali lagi ke jalan. Mereka kerap kucing-kucingan dengan petugas agar tak lagi terjaring razia. Satpol PP meminta pengguna jalan tidak memberikan uang dan lainnya kepada mereka.

Kasi Trantibum Linmas pada Satpol PP Karanganyar, Tony Setiawan, menjelaskan razia telah dilakukan rutin di sejumlah kawasan yang kerap dijadikan mangkal PGOT dan pengamen. Misalnya di simpang Bejen, Kecamatan Karanganyar dan  di simpang Sroyo, Kecamatan Jaten.

Advertisement

Para PGOT dan pengamen yang terjaring razia dibawa ke markas Satpol PP untuk dibina dan diminta agar tidak kembali mangkal. “Kami sering merazia mereka. Kami bawa ke kantor dan kami minta mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi. Tapi mereka tetap saja kembali lagi ke jalan,” ujar Tony, Selasa (1/11/2022).

Padahal aktivitas mereka dilarang, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Karanganyar Nomor 25/2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda tersebut juga mengatur larangan warga memberikan uang kepada PGOT dan pengamen. Oleh sebab itu, selain razia, Satpol PP juga menyosialisasikan kepada pengguna jalan agar tidak memberikan uang kepada PGOT dan pengamen.

Advertisement

Padahal aktivitas mereka dilarang, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Karanganyar Nomor 25/2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda tersebut juga mengatur larangan warga memberikan uang kepada PGOT dan pengamen. Oleh sebab itu, selain razia, Satpol PP juga menyosialisasikan kepada pengguna jalan agar tidak memberikan uang kepada PGOT dan pengamen.

Baca Juga: DPRD Karanganyar Rancang Perda yang Bisa Bikin Zero PGOT

“Warga yang memberi uang kepada PGOT dan semacamnya itu juga bisa dikenai sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Sehingga pengguna jalan juga kami ajak agar tidak memberikan uang kepada PGOT, pengamen, dan semacamnya itu,” imbuhnya.D

Advertisement

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan dua tahun pandemi Covid-19 membuat problem sosial semakin kompleks. Salah satunya merebaknya PGOT. Kemunculan kalangan marginal tersebut imbas dari meningkatnya angka kemiskinan pascapandemi Covid-19.

Merujuk data, angka kemiskinan di Karanganyar menyentuh 10,68 persen di 2021, atau meningkat dibanding tahun sebelumnya yang 10,28 persen. Sedangkan pengangguran terbuka 5,96% atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 3,1%.

Baca Juga: Gunakan Dana Desa Untuk Entaskan Kemiskinan di Sragen

Advertisement

“Penanganan PGOT perlu regulasi. Regulasi ini menyentuh penanganan menyeluruh,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya raperda penanggulangan pengemis dan gelandangan tidak sebatas menertibkan mereka. Namun memberikan solusi kemampuan agar kembali bermartabat di tengah masyarakat.

Selama ini, tindakan pemerintah daerah ke pengemis dan gelandangan masih bersifat represif. Aparat penegak peraturan daerah (perda) dalam hal ini Satpol PP hanya sebatas menertibkan mereka di jalanan.

Advertisement

Sementara pembinaan terhadap pengemis dan gelandangan sekadar formalitas semata dan tak memberi efek jera. Alhasil, mereka kembali ke jalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif