Soloraya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:50 WIB

Satpol PP Karanganyar Undang Pelaku Usaha Hajatan dan Hiburan, Ini Maunya…

Candra Mantovani  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Karanganyar mengundang perwakilan komunitas pelaku hajatan dan hiburan di Karanganyar untuk berkoordinasi terkait kepatuhan protokol kesehatan sesuai standar pemutusan penularan Covid-19 saat penyelenggaraan hajatan, Senin (12/10/2020). (Solopos- Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satpol PP Karanganyar, Senin (12/10/2020), mengundang perwakilan komunitas pelaku hajatan dan hiburan di Karanganyar. Apa sih maunya satuan polisi pamong praja yang merupakan aparat penegak perda dan kebijakan kepala daerah itu?

Satpol PP Karanganyar berkoordinasi dengan pelaku usaha hajatan dan hiburan terkait antisipasi persebaran Covid-19 saat pelaksaan hajatan di Karanganyar.` Koordinasi itu dilakukan di Aula Kantor Satpol PP Karanganyar.

Advertisement

Peran para pelaku usaha dianggap penting untuk menerapkan protokol kesehatan yang selama ini dianggap 90% masih dilanggar tuan rumah hajatan.

Tolak Omnibus Law, Pelakor Ingatkan Anggota DPR

Advertisement

Tolak Omnibus Law, Pelakor Ingatkan Anggota DPR

Pantauan Solopos.com, sekitar 20 perwakilan komunitas pelaku usaha rias, sound system, katering, pembawa acara, persewaan kajang, dan dokumentasi hadir dalam acara tersebut. Mereka diajak Satpol PP bertukar pikiran terkait kendala dan apa yang diinginkan pelaku usaha agar usaha tetap berjalan tanpa melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan selama dua pekan terakhir, petugas yang memantau hajatan kerap menemui pelanggaran seperti jarak kursi tidak sesuai, tuan rumah hajatan tak memakai masker karena ingin menunjukan riasan, sinoman tidak memakai masker, seniman tidak memakai masker, penyelenggaraan resepsi berdurasi terlalu lama, masih ditemui prasmanan dan pemakaian face shield tanpa masker.

Advertisement

Sementara itu, perwakilan seniman Karanganyar, Joko Dwi Suranto, mengatakan memahami apa yang disampaikan oleh Satpol PP Karanganyar. Dia juga mengusulkan merevisi edaran yang dibuat oleh Satpol PP dengan menambahkan seniman untuk memberikan kepastian diperbolehkannya para seniman menerima pekerjaan hajatan.

Doraemon: Stand By Me 2 Tayang 2 November 2020

“Tadi dalam edaran hanya tertulis pelaku usaha hajatan saja. Kami usulkan ada tambahan dan seniman agar tidak berpotensi menjadi peluang untuk alasan hiburan sebagai kambing hitam membubarkan kegiatan,” jelas dia.

Advertisement

Joko menjelaskan dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil koordinasi kepada para seniman di Karanganyar. Sehingga, adanya sepemahaman aturan dan kewajiban diharapkan bisa memulihkan kembali sektor ekonomi para seniman.

“Yang jelas dengan adanya ini bisa menyeragamkan pemahaman yang selama ini bemacam-macam. Saya akan segera menyampaikan hasil koordinasi ini tentunya dalam waktu dekat kepada teman-teman seniman lainnya,” ucap dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif