Soloraya
Selasa, 22 Desember 2020 - 13:56 WIB

Satpol PP Klaten Ciduk 6 PGOT dan 7 Pasangan Kumpul Kebo di Siang Bolong

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Klaten mendata PGOT dan pasangan kumpul kebo di kompleks kantor setempat, Selasa (22/12/2020). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak enam pengemis, gelandangan, dan orang telantar atau PGOT dan tujuh pasangan kumpul kebo terciduk aparat Satpol PP Klaten, Selasa (22/12/2020) siang.

Para PGOT dan pasangan kumpul kebo itu tak berkutik saat ditangkap petugas Satpol PP Klaten. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas razia terbagi menjadi dua kelompok.

Advertisement

Masing-masing bertugas merazia PGOT dan pasangan kumpul kebo di wilayah barat (Kota Klaten-Prambanan) dan wilayah timur (Kota Klaten-Tegalgondo).

Terseret Skandal Korupsi Bansos Kemensos, Nama Gibran Bisa Melejit Jika...

Advertisement

Terseret Skandal Korupsi Bansos Kemensos, Nama Gibran Bisa Melejit Jika...

PGOT yang disasar berada di sepanjang traffic light Jalan Solo-Jogja. Sedangkan pasangan kumpul kebo berada di sejumlah hotel melati di pinggir Jalan Solo-Jogja. Razia dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar tengah hari.

"Ini bagian dari operasi yustisi dengan sasaran PGOT dan pasangan tak resmi. Kegiatan ini dilakukan guna menjaga iklim kondusivitas di Kabupaten Bersinar menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (22/12/2020).

Advertisement

Geruduk Kantor BPR di Solo, Puluhan Orang Ditangkap Polisi

"Misalnya pengamen itu ada yang meminta-minta duit ke pengendara kendaraan dengan cara memaksa. Itu sudah masuk kategori mengganggu," katanya.

Rabiman mengatakan para PGOT dan pasangan kumpul kebo yang terjaring razia didata dan dibina petugas Satpol PP.

Advertisement

Dikirim ke Rumah Singgah

Para PGOT dan pasangan kumpul kebo tersebut dinilai telah melanggar Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran dan Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

"PGOT yang tertangkap akan dikirim ke rumah singgah di Jogonalan. Sedangkan pasangan tak resmi akan dibina dan wajib lapor setelah ini [minimal sebanyak 20 kali]," katanya.

Hari Ibu, Jokowi Kenang Ibunda yang Wafat di Tahun Pandemi

Advertisement

Sebelumnya, Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan pemantauan iklim kondusivitas di Kabupaten Bersinar, di antaranya dilakukan dengan mengoptimalkan tiga pos pengamanan (pospam).

Masing-masing berada di Karang (Delanggu), Alun-alun Klaten, dan Prambanan.

"Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi hal utama yang harus dijaga menjelang Natal dan Tahun Baru. Nantinya, kami akan pantau juga beberapa gereja di Klaten. Kami mengimbau ke seluruh elemen masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan karena saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif