SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang dagangan di Alun Alun Utara, Keraton Kasunanan Surakarta, Solo, Kamis (13/6/2013). Sejumlah pedagang bermobil tiarap saat personel Satpol PP dan Dinas Pasar melakukan inspeksi mendadak di kawasan itu. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)


Warga melintas di depan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang dagangan di Alun Alun Utara, Keraton Kasunanan Surakarta, Solo, Kamis (13/6/2013). Sejumlah pedagang bermobil tiarap saat personel Satpol PP dan Dinas Pasar melakukan inspeksi mendadak di kawasan itu. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Pedagang pakaian bermobil yang biasanya melakukan aktivitas jual-beli di Alun-alun Utara (Alut), Kamis (13/6/2013) pagi, tiarap. Hal itu lantaran adanya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpatroli di kawasan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pantauan Solopos.com, pedagang pakaian yang membawa mobil dari luar daerah tak terlihat membuka lapak dagangan di belakang pintu mobil atau di sisi jalan lambat. Para pedagang justru duduk di dekat pagar pembatas sebelah barat Alut. Mereka saling pandang saat melihat petugas Satpol PP berkeliling di area tersebut.

Dalam patroli tersebut, petugas dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) turut membantu Satpol PP mengawasi pedagang bermobil.

“Hari ini tidak boleh membuka lapak dagangan di mobil. Ya karena ada petugas Satpol PP,” papar salah seorang pedagang celana yang enggan disebutkan namanya kepada Solopos.com, di lokasi, Kamis.

Dia mengaku tak berani membuka lapak dagangan dengan alasan sudah mendapat teguran keras dari petugas. Apabila dilanggar, kata dia, maka barang dagangannya dibawa petugas dan akan disidangkan di pengadilan. “Sekarang kami hanya melayani penjualan dari pesanan bakul Pasar Klewer atau Pasar Cinderamata. Kalau tidak ada pesanan ya nunggu aja di sini,” kata pedagang lain yang tak mau disebutkan namanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala DPP Solo, Subagiyo, mengatakan pihaknya telah menerjunkan beberapa petugas untuk Satpol PP berpatroli di Alut. “Yang tidak diperbolehkan yakni pedagang membuka lapak dagangan dan menjual secara eceran. Coba lihat sekarang, tidak ada lagi pedagang yang berani berjualan di kawasan tersebut. Kami hanya beri toleransi bagi pedagang untuk melayani pesanan dari pedagang pasar,” jelas Subagiyo, di lokasi.

Pihaknya mengaku bakal bersikap tegas untuk menindak pedagang bermobil yang membandel.  “Mulai saat ini kita akan tegas, kalau melanggar ya kita bawa ke pengadilan. Biar nanti dilihat siapa yang bersalah,” tegas dia.

Dalam penegakan hukum tersebut, Subagiyo mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 3/2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern dan Perda No 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional.

Sementara itu, Kepala Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang MBS, menegaskan belum ada barang bawaan pedagang yang disita. “Kita pantau terus aktivitas pedagang. Apabila ada yang nekat ya kita sita barangnya. Ibaratanya kita disini siap terkam pedagang yang melanggar,” pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya