Soloraya
Kamis, 22 September 2011 - 22:31 WIB

Satpol PP: Peternakan ayam di Rejoso langgar UU Penataan Ruang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menilai pendirian usaha peternakan ayam milik Warjono,40, warga RT 12/RW II Dukuh Candi, Desa Rejoso, Kecamatan Jogonalan, Klaten melanggar UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP, Widya Sutrisna saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/9/2011).

Menurut Widya, sesuai dengan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, usaha peternakan ayam mestinya tidak berada di zona permukiman penduduk.

Advertisement

Menurut Widya, sesuai dengan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, usaha peternakan ayam mestinya tidak berada di zona permukiman penduduk.

“Tempat peternakan itu hanya dibatasi sebuah gang kecil dengan lebar sekitar 2,5 meter dari permukiman penduduk. Keberadaannya sudah mengakibatkan polusi. Selain menimbulkan aroma tak sedap, keberadaannya mengundang koloni lalat. Hal itu tentu mengganggu kenyamanan warga sekitar,” tukas Widya.

Widya menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan zonasi sebagaimana tertuang dalam UU No 26/2007 bisa dikenai ancaman sanksi berupa denda senilai Rp 500 juta atau kurungan penjara maksimal tiga tahun.

Advertisement

“Kalau dibangun permanen, mestinya pemilik usaha peternakan itu terlebih dulu mengurus izin pengeringan lahan. Kalau tidak mau mestinya bangunannya tidak permanen dan harus jauh dari permukiman penduduk,” urai Widya.

Widya mengakui, sesuai dengan Keputusan Meteri Pertanian (Kepmentan)
No 404/kpts/OT.201/6/2002, usaha peternakan ayam yang jumlahnya kurang
dari 10.000 ekor tidak perlu mengantongi izin gangguan atau HO. Namun
begitu, setiap usaha peternakan yang digeluti warga harus didaftarkan
kepada Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan.

“Waktu kami survei dulu, memang peternakan ayam di Rejoso itu jumlahnya lebih dari 10.000 ekor. Sekarang sudah berkurang menjadi sekitar 4.000 ekor sehingga tidak perlu izin HO. Tetapi, tempat usaha itu harus tetap terdaftar di Dinas Pertanian,” kata Widya.

Advertisement

Sebelumnya, upaya penutupan peternakan ayam milik Warjono, warga RT
12/RW II, Dukuh Candi, Desa Rejoso, Jogonalan, Klaten oleh Satpol PP,
Senin (19/9/2011), batal dan berbuntut kericuhan.

Satpol PP memutuskan menutup paksa peternakan ayam itu karena sebelumnya mendapat laporan banyak warga yang terganggu.

Beberapa bulan lalu, dalam pertemuan di Balaidesa Rejoso tercapai kesepakatan antarpihak bahwa peternakan ayam itu memang harus ditutup.

Advertisement

(mkd)

Advertisement
Kata Kunci : Ayam Peternakan Rejoso
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif