Soloraya
Senin, 11 Juli 2011 - 23:08 WIB

Satpol PP razia ratusan reklame

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita ratusan spanduk dan baliho terkait penegakan Perda Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemasangan Atribut Instansi Pemerintah, Partai Politik, dan Ormas, Senin (11/7/2011).

Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, FX Rita Adriyatno, melalui Kasi Trantib, Sunarto, menyebutkan penertiban dilakukan dengan menggelar razia spanduk, baliho, serta atribut lain yang pemasangannya menyalahi ketentuan. Razia dilaksanakan dua tim berbeda dari Satpol PP, masing-masing bertugas di wilayah eks Kawedanan Kartasura dan Sukoharjo.

Advertisement

“Penertiban dalam rangka Penegakan Perbup Nomor 33 Tahun 2009. Semua reklame maupun spanduk dan atribut yang menyalahi peraturan kita tertibkan. Jumlahnya hingga ratusan buah,” ungkapnya ketika dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, Senin (11/7/2011) siang.

(try)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Baliho Spanduk Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif