SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Aparat gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo menggelar penertiban atribut ilegal di sepanjang Jl Raya Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Sabtu (9/4).

Dalam penertiban itu, Satpol PP berhasil menyita sekitar 600 atribut berupa spanduk, umbul-umbul, serta reklame tak berizin.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasi Trantib Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mewakili Kepala Satpol PP FX Rita Adriyatno mengatakan kegiatan itu dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemasangan Atribut di Instansi Pemerintah, Parpol, Ormas, dan Reklame.

“Solo Baru ini merupakan kawasan elite, tapi ternyata banyak juga spanduk ilegal yang terpasang. Kami kesulitan mengangkut atribut yang disita. Jumlahnya ratusan, tapi alat angkutnya cuma satu mobil box,” papar Sunarto.

(hkt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya