SOLOPOS.COM - Seorang PNS di lingkungan Pemkab Sragen menunjukkan aplikasi Sijaga Sukowati yang bisa diakses lewat ponsel Android, Senin (4/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen membikin aplikasi aduan berbasis website yang diberi nama Sijaga Sukowati.

Aplikasi tersebut diluncurkan Satpol PP pada Rabu (22/6/2022) untuk menerima aduan terkait dengan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pelanggaran perda, hingga bencana nonalam seperti kebakaran.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Satpol PP Sragen Agus Winarno saat dihubungi Solopos.com, Senin (4/7/2022), mengatakan aplikasi tersebut dirilis dalam rangka meningkatkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Sragen.

Dia menerangkan Sijaga Sukowati merupakan sistem informasi untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, laporan dan masukan terkait pelanggaran perda serta gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Aplikasi tersebut dapat diakses lewat alamat http://sijagasukowati.sragenkab.go.id.

Baca Juga: Satpol PP Sragen: Damkar dengan Sirine Nyala Wajib Dapat Prioritas

Lewat website tersebut siapa pun bisa mengakses dengan mudah.

Di dalam aplikasi itu ada fasilitas laporan aduan sesuai dengan formulir yang tersedia.

Formulir itu bila perlu melampirkan foto kemudian tekan kirim aduan pada tool bar yang ada. Pelayanan yang ada dalam aplikasi ini di antaranya formulir aduan, detail aduan, status aduan dan laporkan melalui Whatsapp.

“Dengan aplikasi Sijaga Sukowati memungkinkan masyarakat untuk mengadu di mana pun dan kapan pun tanpa harus datang ke kantor. Sistem informasi ini dapat diakses menggunakan perangkat komputer atau smartphone melalui peramban yang tersedia. Aduan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan lebih efektif dan efisien sehingga masyarakat sekarang tidak harus membuat surat aduan yang rumit. Informasi data diri pengadu juga akan tetap dirahasiakan,” jelas Agus.

Dia menjelaskan aduan yang masuk harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP, seperti gangguan Kamtibmas, pelanggaran perda, dan kebencanaan nonalam, termasuk kebakaran.

Baca Juga: Hari Ini, Satpol PP Sragen Operasi Vandalisme dan Masker di Sini…

Agus menjelaskan selama ini aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP masih melalui surat atau telepon.

Dia berharap dengan inovasi tersebut diharapkan bisa memberi kemudahan kepada masyarakat dan langsung direspons cepat, data akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Selama dua pekan terakhir setelah diluncurkan, respons masyarakat sudah ada. Rata-rata aduan yang masuk per hari satu aduan. Kami sudah menyosialisasikan lewat berbagai media. Selama ini secara manual saat dicek kadang lokasi tidak sesuai,” katanya.

Agus menyebut ada petugas admin utama dibantu admin pembantu di tiap-tiap bidang. Untuk kejadian kebakaran atau kedaruratan, ujar dia, di-backup dengan Whatsapp untuk antisipasi bila terkendala jaringan Internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya