SOLOPOS.COM - Sebuah papan berisi larangan PKL berjualan terpampang di lokasi PKL berjualan di Jalan Setia Budi Sragen, tepatnya di sebelah utara Kantor Satpol PP Sragen, Kamis (3/2/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Satpol PP Sragen menertibkan 111 pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di empat lokasi di Sragen kota. Ada 36 PKL yang lapaknya sampai harus disita aparat Satpol PP.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas) Satpol PP Sragen, Sujiyanto, menjelasakan empat lokasi itu yakni Alun-alun Sasana Langen Putra, Jl. Raya Sukowati, Jl. Perintis Kemerdekaan, dan Jl. Diponegoro. Ada 20 PKL di Alun-alun yang sudah ditetribkan setelah diberikan surat peringatan (SP) III.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Alun-alun itu harus steril dari PKL baik siang maupun malam. Kemudian di sepanjang Jl. Raya Sukowati itu ada 53 PKL yang sudah diberi SP III. Sebanyak 16 PKL di antaranya sudah disita lapaknya dan boleh diambil di Kantor Satpol PP Sragen. Lapak PKL boleh diambil setelah PKL yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi saat siang hari,” ujarnya.

Baca Juga: Ogah Ditertibkan Satpol PP, PKL Perintis Kemerdekaan Sragen Bertahan

Dia menerangkan di sepanjang Jl. Raya Sukowati itu hanya boleh berjualan mulai pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB. Ketentuan itu juga berlaku bagi para PKL di Jl. Perintis Kemerdekaan. Sebanyak 22 PKL yang mangkal di bahu atau trotoar jalan itu sudah mendapatkan surat peringatan (SP) I.

Penertiban itu rupanya mendapat perlawanan. Sujiyanto mengaku mendapat laporan para PKL di sepanjang Jl. Perintis Kemerdekaan menggelar spanduk yang menyatakan bakal tetap bertahan berjualan.

Sementara para PKL di Jl. Diponegoro dibolehkan berjualan di sebelah barat SDN 4 Sragen atau di Jl. Setia Budi. Meskipun mereka berjualan di bahu jalan atau trotoar, kata dia, Satpol PP Sragen membolehkan mereka berjualan meskipun bersifat sementara.

Baca Juga: Ini Alasan PKL Perintis Kemerdekaan Sragen Nekat Jualan Meski Dilarang

“Untuk PKL di seputaran SDN 4 Sragen memang tidak diberi SP I. Saat diminta geser para PKL itu kooperatif,” ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Sragen, Agus Endarto, menambahkan pemberian SP itu bagian dari sosialisasi peraturan daerah (perda). “Di Alun-alun itu awalnya hanya sembilan orang kemudian bertambah menjadi 20 orang dan kemudian ditertibkan petugas. Alun-alun itu tidak boleh untuk PKL. Sekarang bersih tidak ada PKL. Kami terus melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang dilarang berjualan agar PKL mentaati aturan. Terkadang sering kucing-kucingan,” katanya.

Agus menyampaikan penataan PKL itu sebenarnya bukan wilayah Satpol PP. Agus juga menegaskan tidak ada niatan Satpol PP menghalangi warga mencari nafkah.

Baca Juga: Awalnya Menolak, PKL Depan SDN 4 Sragen Kini Rela Direlokasi

“Seperti di Jl. Perintis Kemerdekaan itu dilakukan penertiban karena ada aduan warga. Kami masih melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penertiban PKL,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya