Soloraya
Senin, 8 Agustus 2011 - 17:18 WIB

Satpol PP Sukoharjo didesak hentikan proyek bangunan tak ber-IMB

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – DPU Sukoharjo mengaku gerah dengan keberadaan dua proyek pembangunan di wilayah Grogol yang tak memiliki IMB. Satpol PP pun didesak segera menindak pemilik proyek untuk menghentikan pembangunan.

Dua bangunan itu adalah bangunan pabrik di Desa Pondok dan mal di Desa Madegondo. Pemilik kedua bangunan itu sudah tiga kali diperingatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, lantaran tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Sudah tiga kali orang saya ke sana memperingatkan. Ada bukti surat peringatannya. Mestinya mereka yang mendatangi kami mengurus IMB lalu kami memantau pembangunannya,” ungkap Kepala DPU Sukoharjo, AA Bambang Haryanto kepada wartawan, Senin (8/8/2011) siang.

Advertisement

Dia menegaskan tak ingin menuruti permintaan IMB diurus pascapembangunan itu usai. Menurut Bambang hal itu sama dengan meminta DPU melacurkan diri. “Itu saat menggali juga tak izin. Tak bisa disamakan jika ijin lokasi sudah disetujui kemudian IMB disepelekan,” tambahnya. IMB, lanjut dia, mestinya dikantongi para investor sebelum proses pembangunan dimulai. Selain itu, terdapat ketentuan analisis dampak lingkungan, lalulintas dan lainnya yang mestinya dipenuhi para investor.

Bambang menginformasikan dua bangunan itu telah mendekati jadi. Namun, dia menegaskan tak mengetahui persis peruntukan bangunan itu. “Boro-boro saya tahu untuk apa bangunan itu, diizini saja tidak,” kritiknya.Mengingat pembangunan sudah berjalan, terus Bambang, DPU tidak mau tahu apakah harus ada pembongkaran bangunan. Dia menyatakan tak bertanggung jawab atas dampak dari dua bangunan itu lantaran prosedur IMB dilewati. “Satpol PP bisa saja menghentikan pekerjaan mereka,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Sukoharjo, FX Rita Adriyatno mengaku belum akan menindak dua investor yang dituding melanggar aturan itu. “Kami menunggu koordinasi, jika DPU sudah membuat surat resmi maka kami bisa saja ke lokasi bersama DPU dan KPPT,” katanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, pembangunan pabrik di Desa Pondok itu mempengaruhi kondisi jalan menuju kawasan industri gitar di sebelah selatan lokasi.

Advertisement

ovi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif