Soloraya
Jumat, 12 Maret 2021 - 14:40 WIB

Satpol PP Sukoharjo Preteli Puluhan Reklame Liar di Jalan Protokol

Indah Septiyaning Wardani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, Jumat (12/3/2021). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Puluhan reklame liar di Kabupaten Sukoharjo terpaksa dipreteli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Jumat (12/3/2021). Pemasangan reklame tersebut melanggar aturan hingga tidak memiliki kelengkapan izin.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan petugas melakukan penyisiran reklame liar di sepanjang jalan protokol mulai kawasan Tanjung Anom hingga perbatasan Wonogiri.

Advertisement

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas mendapati puluhan reklame liar terpasang di area terlarang dan tak berizin. Puluhan reklame langsung dipreteli dan dikukut petugas.

Baca juga: Warga Klaten Mendadak Jadi Miliarder Gegara Tol Solo-Jogja, Bupati Mulyani: Jangan Boros!

Advertisement

Baca juga: Warga Klaten Mendadak Jadi Miliarder Gegara Tol Solo-Jogja, Bupati Mulyani: Jangan Boros!

"Reklame yang kita amankan di antaranya spanduk lima buah, banner 20, dan rontek 15 buah," kata Heru kepada Solopos.com.

Heru mengatakan perang terhadap keberadaan reklame liar terus berlanjut. Reklame liar dianggap sebagai musuh besar yang dapat merugikan pemerintah.

Advertisement

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia Wonogiri Dimulai, Sasar Veteran dan PWRI Dulu

Dia mengatakan reklame liar banyak ditemukan petugas hampir merata di semua wilayah di Sukoharjo.

"Paling banyak berada di tengah kota dan perbatasan. Antara lain di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Samanhudi, Jalan Ir. Soekarno Solo Baru, Grogol dan Jalan A Yani, Kartasura," katanya.

Advertisement

Wajib Memenuhi Perizinan

Satpol PP Sukoharjo berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya. Hal itu untuk memastikan status reklame resmi atau liar.

Baca juga: Politikus Solo Habib Hasan Mulachela Meninggal Dunia di Jakarta

Merujuk aturan, reklame wajib memenuhi perizinan dan membayar pajak sebelum dilakukan pemasangan. Karena itu petugas membutuhkan ketelitian data sebelum melakukan penindakan berupa pencopotan.

Advertisement

“Kami libatkan juga BKD Sukoharjo karena mereka yang mengurusi perizinan dan pajak. Sedangkan Satpol PP Sukoharjo lebih pada penegakan aturan,” lanjutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif