SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO–Satpol PP Sukoharjo akhirnya menyegel tower seluler yang telah berdiri di Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Rabu (13/2/2013).

Penyegelan dilakukan lantaran pendirian tower tersebut belum berizin. Petugas dari Satpol PP menyegel tower tersebut menggunakan line perda.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sebelumnya Satpol PP sudah menghentikan semua aktivitas pendirian tower karena pihak pengelola telah melanggar Pasal 29 ayat 1 Perda No 8/2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, kepada wartawan, hari ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal tersebut antara lain menyebutkan bahwa dalam pendirian tower telekomunikasi, pengelola harus mengantongi beberapa izin sebelum pendirian tower.  Izin tersebut meliputi, izin prinsip, izin lokasi atau izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi dan izin gangguan atau HO.

Bila pengelola tower tidak mengindahkan dan tidak segera mengurus izin, sambung Sutarmo, maka Satpol PP tidak segan untuk mempidanakan pengelola.

“Secara tegas Satpol PP juga siap untuk merobohkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya