SOLOPOS.COM - Plt. Kepala Satpol PP Sukoharjo didampingi Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto menunjukkan barang bukti rokok tanpa cukai di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Senin (10/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo bersama Kantor Bea Cukai Surakarta menggelar operasi peredaran rokok tanpa cukai. Ribuan batang rokok berbagai merek tanpa cukai berhasil disita, Senin (10/7/2023).

Plt. Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan operasi menyasar sebuah warung kelontong di Desa Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi itu ditemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai dijual kepada masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari hasil operasi itu ditemukan bukti sebanyak 3.720 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Di antaranya, rokok merek Luxio, Euro, Luffman, Sendang Biru, Jaya, Axa, Black Stik, HVS, SMD, RQPro, Guci, Gico, Lois, dan L4.

Semula, rokok bodong itu sempat akan disembunyikan oleh pemiliknya saat didatangi petugas. Namun setelah dilakukan penggeledahan, pemilik toko berinisial FAW tak bisa mengelak setelah bukti rokok bodong itu ditemukan petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai.

“Tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, kami dengan jajaran Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan operasi pencegahan peredaran rokok bodong,” terang Heru didampingi Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto.

Atas temuan rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan itu, penjual terancam melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

“Terhadap penjual rokok ilegal ini bisa terancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai [Pasal 55 huruf a, b, c UU Cukai],” jelas Heru.

Hasil operasi tersebut langsung ditangani petugas Bea Cukai. Oleh karenanya rokok ilegal yang disita Satpol PP Sukoharjo kemudian diserahkan ke petugas Bea Cukai termasuk penindakan proses hukumnya.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Heru mengungkapkan selama ini peredaran rokok ilegal tersebut menyasar di wilayah pinggiran atau perbatasan yang jauh dari pusat kota.

Ia mengaku mengalami kesulitan untuk melacak alamat produsen rokok ilegal itu karena pada bungkus rokoknya sama sekali tidak mencantumkan alamat pabriknya. Selain itu salesnya juga tidak pernah meninggalkan nomor telepon.

Sistem peredaran rokok ilegal tersebut, menurut Heru tidak seperti pemasaran rokok resmi berpita cukai. Sales rokok ilegal berkeliling berjualan tidak bisa ditentukan waktunya sehingga menyulitkan petugas di lapangan yang akan melakukan tangkap tangan.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukoharjo juga telah menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua penjual di Kecamatan Polokarto dan Nguter yang tidak dapat menunjukkan izin saat terjaring operasi.

Rata-rata, miras yang disita pada Rabu (5/7/2023) mengandung alkohol diatas 20%. Miras tersebut disita lantaran pemilik atau penjualnya tidak bisa menunjukkan surat izin menjual maupun mengedarkan miras ekpada petugas saat operasi.

Operasi miras ditegakkan alam rangka penegakan peraturan daerah (perda) sekaligus juga cipta kondisi menjelang Hari Jadi ke-77 Kabupaten Sukoharjo.

Heru mengatakan setiap hari Satpol PP secara rutin berupaya melakukan patroli. Sasarannya tidak hanya penjual miras ilegal dan rokok tanpa cukai, namun juga menyasar pengemis, gelandangan orang terlantar (PGOT), prostitusi, serta penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya