Soloraya
Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:01 WIB

Satpol PP Sukoharjo Tertibkan Pemasangan APK di White Area, Ini yang Terbanyak

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Sukoharjo menertibkan alat perga kampanye di white area Sukoharjo, Senin (2/10/2023). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Alat peraga kampanye (APK) telah menjamur di kawasan Kabupaten Sukoharjo. Padahal jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.

Sejumlah alat peraga di sepanjang jalan protokol yang masuk white area mulai ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Mereka dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah biro iklan dan reklame untuk menyosialisasikan aturan kampanye.

Advertisement

“Kami juga sudah mengingatkan partai politik kontestan Pemilu 2024 untuk taat aturan kampanye, tidak memasang APK di white area,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo, saat ditemui di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Senin (2/10/2023).

Pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 55/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum yang juga mengalami perubahan dalam Perbup No. 6/2019 yang ditandatangani pada 1 Maret 2019.

Advertisement

Pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 55/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum yang juga mengalami perubahan dalam Perbup No. 6/2019 yang ditandatangani pada 1 Maret 2019.

Dalam regulasi itu disebutkan APK parpol dilarang dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Selain itu, kawasan white area harus steril dari pemasangan APK.

Lokasi median jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perbup tersebut meliputi Jl. Jenderal Sudirman Kartasura dari Bundaran Tugu Kartasura sampai dengan batas Kabupaten Klaten. Kemudian Jl. Diponegoro Kartasura dari Bundaran Tugu Kartasura sampai dengan batas Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Sementara lokasi jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi ruang milik jalan, seperti Jl. Merak Raya Solo Baru; Jl. Palem Raya Solo Baru; Jl. Cemara Raya Solo Baru; dan Jl. Raya Ir. Soekarno Solo Baru sampai dengan batas Kabupaten Wonogiri.

“Kami sudah tertibkan sejumlah APK di white area di Sukoharjo. Termasuk dari Tanjung Anom, Kecamatan Grogol sampai Kecamatan Nguter yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri,” jelas Heru.

APK PSI dan PDIP

Mayoritas APK yang ditertibkan berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Satpol PP sudah bersurat ke parpol yang bersangkutan untuk menertibkan APK tersebut secara mandiri.

Advertisement

“Kami sudah sampaikan ke parpol. Namun parpol berdalih yang memasang pihak ketiga. Jadi parpol hanya memesan alat peraganya. Pemasangan diserahkan ke pihak ketiga,” beber Heru.

Heru juga menegaskan berdasarkan Perbup tersebut, pelaksana kampanye dan pihak ketiga/biro reklame yang memasang APK mempunyai kewajiban menjaga kerapian, ketertiban, keindahan, kebersihan, dan keselamatan. Selain itu mereka harus mentaati waktu pemasangan yang telah ditentukan, memperbaiki, dan mengganti apabila ada yang rusak, dan menurunkan/melepas/mencabut/menertibkan/membongkar alat peraga kampanye sesuai jadwal kampanye Pemilu.

Sementara pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbup itu akan dikenakan sanksi berupa penurunan/pelepasan/pembongkaran APK oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan bawaslu kabupaten bersama instansi terkait dan/atau pencabutan izin reklame milik pihak ketiga/biro reklame.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif