SOLOPOS.COM - Ilustrasi, pemeriksaan cukai rokok (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi, pemeriksaan cukai rokok (JIBI/SOLOPOS/dok)

SUKOHARJO-Tim gabungan Pemkab Sukoharjo dan satuan lain terkait dikoordinasi satuan polisi pamong praja (Satpol PP) mendapati ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dalam razia di wilayah Kecamatan Baki dan Gatak, Kamis (30/8/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, mengungkapkan dalam razia yang sama tim gabungan menemukan puluhan bungkus rokok berbagai merek telah kedaluwarsa. Dia menyatakan peredaran rokok tanpa cukai tersebut melanggar melanggar Undang-undang (UU) No 39/2007 tentang Cukai, serta merugikan negara.

“Ada banyak temuan, baik (rokok) tanpa pita cukai maupun yang sudah kedaluwarsa. Tapi kami memang tidak melakukan penyitaan. Sebagai barang buktinya petugas sengaja membeli beberapa bungkus untuk sampel,” ungkapnya kepada Solopos.com dihubungi seusai pelaksanaan razia.

Menurut Sunarto, meski tidak menyita secara langsung, tim gabungan memberitahukan temuan di lapangan kepada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Solo. Hal tersebut agar kasus yang diungkap tim gabungan Pemkab Sukoharjo itu ditindaklanjuti instansi bersangkutan.

Dia menambahkan beberapa merek rokok tanpa dilekati pita cukai selama ini sering ditemukan beredar di pasaran, di antaranya constity. Dikemukakan Sunarto, petugas setidaknya menemukan 74 bungkus rokok merek constity di beberapa lokasi sasaran razia di Kecamatan Gatak dan Baki.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukoharjo, Bambang Sri Setyono, mengimbau pedagang tak menjual dan mengedarkan rokok dan barang lain secara ilegal. Selain mengancam konsumen, papar dia, hal itu merugikan negara.

“Kalau berjualan yang legal saja. Yang tidak ada pita cukai atau bercukai palsu kami minta pedagang mengembalikan kepada pemasok barang,” ujarnya, terpisah.

Sunarto menjelaskan razia peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gatak dan Baki dilakukan dua tim secara terpisah. Tim pertama beroperasi di wilayah Gatak, dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP, Herdis Kurnia Wijaya, dan tim II ke Baki, dipimpin oleh Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya