Sukoharjo (Espos)–Setelah menyebarkan surat edaran (SE) mengenai larangan pemasangan media iklan di beberapa titik strategis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di sembilan kecamatan se-Sukoharjo.
Kesembilan kecamatan tersebut adalah Gatak, Grogol, Kartasura, Baki, Sukoharjo, Nguter, Weru, Bulu dan terakhir Tawangsari. Untuk penertiban di sembilan kecamatan tersebut, tim Satpol PP dibagi menjadi dua kelompok.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP, Sunarto mengatakan, penertiban media iklan yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari SE yang disebar sebelum ini kepada masing-masing tim sukses bakal calon (Balon) bupati/wakil bupati.
“Langkah penertiban yang kami lakukan hari ini berdasarkan Keputusan Bupati 33/2004 Tentang Pedoman Pemasangan Atribut Instansi Pemerintahan, Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Massa (Ormas) serta Keputusan Bupati 28/2008 Tentang Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kampanye,” jelasnya ketika dijumpai wartawan seusai kegiatan penertiban media iklan, Kamis (22/4).
aps