SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo saat menyegel sebuah penambangan ilegal di wilayah Bendosari, beberapa waktu lalu. Satpol PP kembali melakukan penyegelan tambang ilegal, kali ini di wilayah Nguter, Kamis (1/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/iskandar)
Petugas Satpol PP Sukoharjo saat menyegel sebuah penambangan ilegal di wilayah Bendosari, beberapa waktu lalu. Satpol PP kembali melakukan penyegelan tambang ilegal, kali ini di wilayah Nguter, Kamis (1/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/iskandar)
SUKOHARJO – Petugas Satpol PP Sukoharjo menutup lokasi tambang galian C Di Dukuh Melowati, Desa Tanjung, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Kamis (1/11/2012). Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo mengatakan penutupan dilakukan karena tambang tersebut tak memiliki izin sesuai Perda No 18/2011 tentang pertambagan.
Menurutnya, selain di Nguter, lokasi tambang ilegal yang ditutup di daerah Pogogor, Kecamatan Bendosari. “Tadi pagi, lokasi tambang galian C ditutup dengan dipasang pita penghambat masuk lokasi galian. Apalagi pemilik sudah berkali-kali diberi surat peringatan untuk mengurus izin namun dihiraukan sehingga dilakukan penutupan. Ada sekitar sembilan sampai 10 lokasi (yang ditutup),” ujarnya.
Dijelaskannya, penutupan itu sebagai tindak lanjut dari hasil dengar pendapat di Komisi I beberapa waktu lalu. Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, H Suryanto meminta eksekutif tegas terhadap tambang liar.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif