Solopos.com, SRAGEN — Sepanjang 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap 67 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 77 tersangka. Dari tiga jenis kasus tersebut, kasus narkotika paling dominan dengan 37 kasus, kemudian 19 kasus obat-obatan, dan 11 kasus psikotropika.
Data tersebut diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (11/1/2023). Rini menyebut kasus narkotika itu terdiri atas pengguna dan pengedar sabu-sabu sebanyak 33 kasus, kasus peredaran ganja tiga kasus, dan tembakau sinte satu kasus.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Total barang bukti narkotika yang didapat mencapai 198,23 gram. Kemudian untuk kasus obat-obatan terlarang, polisi berhasil menyita 34.934 butir pil koplo dari 19 kasus dan psikotropika 488 butir obat keras dari 11 kasus.
“Kasus di Sragen ini terhitung rendah dibandingkan dengan kasus di daerah lain, seperti Karanganyar dan Semarang,” ujar Rini.
Kasus narkotika yang diungkap Polres adalah jenis golongan 1, seperti sabu-sabu, ganja, tembako sinte, ekstasi, dan jenis lainnya. Sedangkan untuk bahan adiktif lainnya masuk ke psikotropika, seperti obat-obat keras golongan G.
“Seseorang yang menyimpan obat keras tanpa resep dokter tanpa adanya keterangan berobat maka bisa kena UU Psikotropika. Kalau peredaran obat-obatan berbahaya seperti pil koplo pakai UU Kesehatan,” katanya.
Rini menjelaskan pelaku peredaran sabu-sabu di Sragen kebanyakan hanya kurir. Meskipun hanya kurir itu sudah masuk ke pengedar dan hukumannya relatif berat daripada pengguna.
Rini juga menyebut rata-rata tersangka narkoba yang ditangkap adalah pemain baru meskipun ada beberapa yang residivis. Mereka punya jaringan tetapi barangnya tidak seberapa.
Untuk peredaran pil koplo, Rini menyebut rata-rata lewat media sosial, tidak lagi menggunakan marketplace. Para pengguna pil koplo ini kebanyakan para pekerja kasar, seperti buruh bangunan, blandong, dan lainnya. Salah satu alasannya adalah karena mereka tak mampu membeli narkotika yang harganya mahal.
Pandemi Covid-19 disinyalir memicu orang menggunakan narkoba. Di masa pandemi, Rini mengungkapkan banyak pekerja yang dirumahkan dan perantau yang pulang kampung. Mereka bingung mau bekerja apa lalu terjerumus dalam pergaulan yang kurang baik.
“Awalnya mencoba 1-2 butir, lama-lama menjadi banyak dan kecanduan,” jelasnya.
Data ungkap kasus di Satres Narkoba Polres Sragen pada 2022
No Jenis Kasus Barang Bukti Jumlah Kasus
1 Narkotika 198,23 gram 37 kasus
– Sabu-Sabu 68,37 gram 33 kasus
– Ganja 128,92 gram 3 kasus
– Tembakau Sinte 0,94 gram 1 kasus
2 Psikotropika 488 butir 11 kasus
3 Obat-obatan 34.934 butir 19 kasus
Keterangan:
- Total kasus : 67 kasus
- Jumlah tersangka : 77 orang