SOLOPOS.COM - Barang bukti pil aborsi yang dijual secara online di Sragen. (Istimewa/Satresnarkoba Polres Sragen)

Satresnarkoba Polres Sragen membongkar peredaran pil aborsi secara online.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap praktik jual beli pil aborsi secara online saat melakukan cyber patrol. Tim Satresnarkoba kemudian membekuk Yenni Eriyanto, 25, warga Dukuh/Desa Kebonagung RT 002/RW 007, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Yeni ditangkap saat bertransaksi di jalan Solo-Purwodadai Km 20, Ngandul, Sumberlawang, Sragen, Senin (17/7/2017) pukul 16.30 WIB. Kasubag Humas Polres Sragen AKP M. Saptiwi Retnowatini mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Selasa (18/7/2017), menyampaikan tersangka mengedarkan obat keras dan berbahaya itu lewat media sosial Facebook.

Dia menyampaikan tersangka menggunakan akun bodong, yakni akun seorang perempuan perawat bernama Anita Sulastri. Lewat akun itulah, Yenni menawarkan obat penggugur kandungan itu.

“Tersangka dibekuk tim Satresnarkoba itu berkat kepiawaian polisi mengungkap kasus tersebut. Dengan modus sebagai pembeli, polisi menggiring tersangka masuk wilayah hukum Polres Sragen kemudian menangkapnya. Setelah ditangkap tersangka digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti. Tersangka tidak memiliki keahlian di bidang farmasi,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres saat dihubungi Solopos.com, Selasa sore, mengatakan tim Satresnarkoba langsung mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah Yenni di Grobogan. Dari hasil pemeriksaan, Joko menemukan pemasok barang haram berinisial BM.

“Hasil penggeledahan rumah tersangka ditemukan obat-obatan sejenis dan barang mencurigakan lainnya. Kami juga mendatangi rumah BM tetapi hanya bisa menemui istri BM. Dari keterangan istri BM, obat dibeli dari apotek dan sebagian diracik sendiri. Kami juga menemukan sejumlah obat-obatan dan bahan racikan di rumah BM. Namun semua barang bukti diserahkan ke Polsek Tegowanu mengingat locus delicty-nya,” ujar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya