SOLOPOS.COM - Anggota Polres Wonogiri memeriksa tersangka pencurian handphone dan uang, IB, 39, di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/5/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang pria warga Giritontro yang menyatroni rumah warga Desa Kedungombo, Baturetno, Wonogiri, dan mencuri handphone serta uang. Tersangka pencuri berinisial IB, 39, itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5/2024).

Sedangkan aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat (3/5/2024). Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan IB mencuri handphone Xiaomi Note 9 dan uang Rp240.000 milik Nurjanah, 36, warga Desa Kedungombo pada Jumat.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang kosong dengan cara mencongkel pintu menggunakan sabit bendo,” kata Anom dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Anom menerangkan saat kejadian, rumah tersebut sedang ditinggal penghuninya karena menghadiri hajatan di rumah tetangga. Ketika korban dan keluarga pulang ke rumah, mereka mendapati pintu rumah terbuka.

Pintu rumah itu terlihat dibuka dengan paksa karena ada bekas congkelan. Barang-barang yang ada di almari pun tampak berantakan dan berserakan di lantai.

“Korban kemudian mengecek uang tunai Rp240.000 dan HP Xiaomi yang sebelumnya ia taruh di atas almari meja belajar. Ternyata sudah hilang,” terang dia.

Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Baturetno. Polisi kemudian menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis siang.

“Berdasarkan informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkap Anom.

Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri guna mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya