Soloraya
Kamis, 3 Februari 2022 - 12:22 WIB

Satu Pelaku Pengeroyokan di Sriwedari Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya

Bayu Jatmiko Adi  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Salah satu di antara delapan tersangka kasus pengeroyokan di kawasan Sriwedari, Solo berstatus anak di bawah umur. Padahal, polisi mengancam delapan tersangka kasus pengeroyokan di Sriwedari itu dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolresta Solo, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan salah satu tersangka yang ditangkap Polresta Solo terkait kasus dugaan pengeroyokan di kawasan Sriwedari pada Senin (31/1/2022) dini hari itu masih berusia 16 tahun. Tersangka, BSF, warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Baca Juga : Aksi Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Polisi Tangkap 15 Pemuda

Sebanyak tujuh tersangka lain, M alias Gareng, 35, warga Nogosari Boyolali, DH, 29, warga Gajahan Pasar Kliwon, dan BTH, 26, warga Colomadu Karanganyar. Selain itu, JHF alias Reza, 19, warga Semanggi Pasar Kliwon dan LNH alias Kopok, 21, warga Boyolali Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Sebanyak tujuh tersangka lain, M alias Gareng, 35, warga Nogosari Boyolali, DH, 29, warga Gajahan Pasar Kliwon, dan BTH, 26, warga Colomadu Karanganyar. Selain itu, JHF alias Reza, 19, warga Semanggi Pasar Kliwon dan LNH alias Kopok, 21, warga Boyolali Kabupaten Boyolali.

Tersangkai lain, BS, 20, warga Surabaya dan AAA alias Bima, 20, warga Semanggi Pasar Kliwon Solo.

Terkait status BSF, 16, Kapolresta Solo menggunakan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur syarat diversi. Ditentukan syarat diversi pertama, yakni berlaku terhadap pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun.

Advertisement

“Nah ini 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang. Maka terhadap salah satu tersangka di bawah umur ini tidak masuk syarat diversi sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Ade, Kamis (3/2/2022).

“Namun, terkait acara pidana tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” imuh dia.

Selain itu, Ade juga menjelaskan tersangka M Alias Gareng dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut tentang kepemilikan senjata tajam untuk melakukan kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement

Baca Juga : Kronologi Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Warga Colomadu Jadi Korban

Kemudian terhadap ketiga tersangka lain, yakni DH, BTH dan JHF, dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Ketiga tersangka lain, yakni LNH, BSF, dan AAA, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement

Tersangka BS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 dan atau Pasal 335 ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif