Soloraya
Jumat, 18 Januari 2013 - 18:13 WIB

Satu Perusahaan di Klaten Tolak Patuhi UMK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Satu perusahaan swasta di Klaten enggan menggaji karyawannya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp871.500/Januari 2013.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Giyanto, mengungkapkan sebenarnya perusahaan itu masuk kategori besar karena memiliki lebih dari 200 karyawan. Akan tetapi, dia menolak membayar gaji karyawan sesuai UMK Klaten yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement

“Perusahaan itu bersedia menggaji karyawan dengan UMK tahun lalu senilai Rp812.000,” terang Giyanto saat ditemui wartawan di Klaten, Jumat (18/1/2013).

Giyanto menjelaskan, manajemen perusahaan produsen sarung tangan itu sudah mengajukan surat keberatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Untuk membuktikan bahwa perusahaan itu mampu atau tidak mematuhi UMK harus dilakukan audit keuangan dari lembaga independen. Akan tetapi, Dewan Pengupahan menyatakan perusahaan itu mampu menggaji karyawan sesuai UMK sebelum diaudit.

“Keberatan itu sudah ditolak Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Surat penolakan itu turun pada akhir Desember. Mau tidak mau perusahaan itu harus menggaji karyawan sesuai UMK,” tegas Giyanto.

Advertisement

Giyanto mengaku belum mengetahui apa kebijakan dari manajemen perusahaan setelah turunnya surat penolakan keberatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jateng itu. Untuk memastikan apakah manajemen perusahaan itu bersedia menggaji karyawan sesuai UMK, pihaknya akan memonitor perusahaan itu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan sebenarnya perwakilan manajemen perusahaan sarung tangan itu sudah mengikuti sosialisasi UMK 2013 yang digelar Desember lalu. Pada saat sosialisasi, 100 perwakilan perusahaan yang diundang tidak keberatan dengan UMK 2013. Akan tetapi, beberapa hari kemudian, perusahaan itu mengajukan keberatan.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Klaten Tolak UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif