SOLOPOS.COM - JIBI/Solopos/Ivanovich Aldino Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi Elang Brontok di Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH) Solo, Selasa (17/11/2015). Tim dari BKSDA Jateng mengamankan empat burung dilindungi Elang Brontok, Nuri Bayan, Nuri Merah Kepala Hitam, dan Rangkong yang diserahkan pemilknya untuk dipelihara di kawasan konservasi satwa TSTJ. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Satwa langka Solo, polisi dan BKSDA menyita sejumlah satwa langka dari sejumlah hotel di Solo.

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo bersama petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita empat satwa langka dari sejumlah hotel di Kota Solo, Selasa (17/11/2015). Empat satwa tersebut adalah seekor elang alap-alap, nuri bayan dua ekor, serta seekor burung rangkong.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kanit IV Reskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mengatakan penyitaan satwa langka tersebut dilakukan untuk menyelamatkan satwa-satwa yang selama ini dipelihara perorangan atau instansi tanpa izin. Meski demikian, penyitaan tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan dengan penindakan.

“Kami dekati pemilik satwa dengan persuasif. Dan mereka rata-rata bisa menerima setelah kami beri penjelasan,” ujar Sutoyo mewakili Kastreskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin, kepada wartawan di sela-sela patroli.

Sutoyo mengapresiasi sikap para pemilik satwa langka. Selain dengan sukarela menyerahkan kepada BKSDA, mereka juga merawat satwa-satwa tersebut dengan baik.
“Bahkan di Kusuma Sahid Prince Hotel, elang alap-alap ini dulu didapatkan dalam kondisi sakit. Sekarang sudah besar dan sehat,” papar dia.

Selain Kusuma Sahid Prince Hotel, hotel yang memelihara satwa langka ialah Hotel Dana. Selain itu, seorang warga Kerten juga menyerahkan satwa langka secara sukarela kepada BKSDA.

“Memelihara saja [tak dapat izin] dilarang, apalagi sampai menjualbelikan atau membunuh,” papar dia.

Petugas dari BKSDA, Agung Budirianto, menambahkan selama ini pihaknya memang lebih mengedepankan upaya persuasif ketimbang penindakan kepada pemilik satwa. Menurutnya, rata-rata pemilik satwa tahu larangan memelihara satwa tersebut. Namun, setelah diberi pengertian mereka bisa menerima.

“Kecuali kalau sudah pada praktik memperdagangkan satwa, kami akan proses pidana,” paparnya.

Larangan kepemilikan satwa diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Mereka yang secara sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memerniagakan satwa langka akan terkena sanksi pidana. Ancamannya kurungan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya