SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO- DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Sukoharjo melaporkan tiga perusahaan di Kartasura ke polisi. Karena ketiga perusahaan tersebut dinilai tak memberikan hak-hak buruh secara penuh di antaranya tak membayar upah sesuai ketentuan upah minimun kabupaten (UMK) hingga pemecatan sepihak.

“Tiga perusahaan itu antara lain perusahaan makanan kecil, mebeler dan distributor minuman mineral. Karena itu kami laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan ke Polres Sukoharjo,” tegas Ketua DPC SBSI Sukoharjo, Slamet Riyadi ketika ditemui di kediamannya di Jati, Cemani, Grogol, Rabu (29/2)

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia kasus itu didapat setelah pihaknya turun ke lapangan dan aduan sejumlah buruh di ketiga perusahaan yang mengaku upahnya jauh di bawah UMK. Padahal sesuai keputusan Bupati UMK Kabupaten Sukoharjo 2012 ditetapkan senilai Rp843.000 per bulan atau per hari Rp33.750.

Slamet menjelaskan kalkulasi tersebut dihitung selama 25 hari kerja. Sebab selama satu bulan atau 30 hari dihitung 25 hari kerja dipotong hari Minggu. Karena jika hari Minggu masuk kerja, maka akan dihitung upah lembur yang nilainya berbeda dibanding upah hari biasa.

Tetapi realitas di lapangan, papar Slamet, ketiga perusahaan tersebut membayar upah buruh Rp17.500 per bulan. Dengan jumlah itu maka apabila dikalkulasi, buruh hanya diupah oleh perusahaan Rp437.500. Artinya, buruh hanya dibayar separuh dari ketetapan UMK 2012 senilai Rp843.000.

Dia menegaskan kasus semacam ini hampir selalu terulang setiap tahun. Bahkan khusus di tiga perusahaan tersebut kasus pembayaran upah buruh tidak sesuai UMK sudah terjadi sejak dua tahun terakhir. Slamet mengutarakan kasus yang selalu berulang tersebut membuat SBSI Sukoharjo mengambil sikap tegas. “Karena itu kami menutut perusahaan membayar kekurangan upah buruh ini.”

Semula pihak perusahaan bersedia memenuhi hak-hak buruh itu, namun kenyataanya dari laporan pembayaran kekurangan upah tersebut dinilai masih belum sesuai ketentuan. Oleh sebab itu mereka dinilai melanggar Undang Undang nomor 13 tahun 2003.

“Ketentuannya ya kekurangan itu dihitung sesuai UMK yang berlaku saat itu. Misal kasus tersebut terjadi pada 2010 dan 2011 maka kekurangan dihitung dari UMK dua tahun itu. Dari perhitungan tersebut maka diketahui berapa kekurangan dikurangi jumlah upah yang sudah dibayar. Tapi ternyata perhitungan dari perusahaan salah sehingga buruh masih saja tetap dirugikan,” tandas dia. JIBI/SOLOPOS/Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya