Karanganyar (Solopos.com)–Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Karanganyar meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk mengumumkan perusahaan mana saja yang tidak mengikutkan buruhnya dalam program Jamsostek.
Ketua DPC SBSI 92 Karanganyar, Murjioko mengatakan, jika perlu perusahaan-perusahaan yang tidak membayar hak–hak normatif buruh, dimasukkan dalam daftar hitam atau black list.
“Kami juga sepakat kalau perusahaan yang masuk dalam daftar hitam itu dipublikasikan ke publik. Bisa ditempel di kantor Dinsosnakertrans, disampaikan ke DPC serikat buruh maupun disampaikan ke media massa,” kata Murjioko kepada wartawan, Rabu (4/5/2011) siang.
(fas)