SOLOPOS.COM - ilustrasi (sms-sec.co.cc)

ilustrasi (sms-sec.co.cc)

Sragen (Solopos.com)–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri memungut sumbangan pendidikan kepada peserta didik baru/orangtua peserta didik, kecuali di rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) atau sekolah berstandar internasional (SBI).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bupati juga melarang setiap sekolah atau satuan pendidikan membuat persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru, terutama dari kalangan keluarga miskin (Gakin). Larangan tersebut disampaikan Bupati melalui Surat Edaran (SE) No 420/491/2011 tentang Pedoman Umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2011/2012 tertanggal 28 Mei 2011.

SE Bupati itu diberikan kepada Kepala Inspektorat, camat di 20 kecamatan, kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) di semua kecamatan dan Kepala SD/SMP/SMA/SMK negeri se-Kabupaten Sragen. “SD dan SMP negeri yang memerlukan anggaran tambahan melalui sumbangan orangtua peserta didik dan pihak ketiga lainnya harus mendapatkan persetujuan Bupati yang diajukan melalui Disdik. Selain itu SD/SMP berkewajiban mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembelian seragam sekolah bagi siswa miskin,” tegas Bupati dalam SE-nya yang diterima Espos, akhir pekan kemarin.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya