Soloraya
Minggu, 5 Juni 2011 - 23:46 WIB

"SD/SMP non-RSBI-SBI dilarang tarik pungutan sekolah"

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (sms-sec.co.cc)

ilustrasi (sms-sec.co.cc)

Sragen (Solopos.com)–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri memungut sumbangan pendidikan kepada peserta didik baru/orangtua peserta didik, kecuali di rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) atau sekolah berstandar internasional (SBI).

Advertisement

Bupati juga melarang setiap sekolah atau satuan pendidikan membuat persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru, terutama dari kalangan keluarga miskin (Gakin). Larangan tersebut disampaikan Bupati melalui Surat Edaran (SE) No 420/491/2011 tentang Pedoman Umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2011/2012 tertanggal 28 Mei 2011.

SE Bupati itu diberikan kepada Kepala Inspektorat, camat di 20 kecamatan, kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) di semua kecamatan dan Kepala SD/SMP/SMA/SMK negeri se-Kabupaten Sragen. “SD dan SMP negeri yang memerlukan anggaran tambahan melalui sumbangan orangtua peserta didik dan pihak ketiga lainnya harus mendapatkan persetujuan Bupati yang diajukan melalui Disdik. Selain itu SD/SMP berkewajiban mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembelian seragam sekolah bagi siswa miskin,” tegas Bupati dalam SE-nya yang diterima Espos, akhir pekan kemarin.

(trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif